Team Tekab 308 Polres Pesawaran  Amankan Dua Pemuda Penggelapan Sepeda Motor

PESAWARAN, (TB) – Team Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran BRIPKA Andhika Ramadhona, S.IP  berhasil mengamankan dua pelaku penggelapan sepeda motor sebagai mana yang dimaksud  dalam pasal 372 KUHPidana, Polsek kedondong Polres Pesawaran, Selasa ( 31/8/2021 ) sekitar pukul 17.00 wib.

Kapolres Kedondong AKP. Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo, SIK, MH mengatakan,  berdasarkan laporan Sultoni alamat Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran pada tanggal (8/8/2021) dengan nomor:LP/B-440/V111/2021/SPKT/Polsek Kedondong Polres Pesawaran,

” Dari laporan kepolsek kedondong ketim Tekab terus melaksanakan penyelidikan sampai akhirnya di TKP yang kejadian pada tanggal (3/8) sekitar jam 15.00 WIb,hasil penyelidikan tersebut dikantongi  dua tersangka sampai mendapatkan informasi ” Kata Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, dari hasil pengembangan dikantongi dua pelaku Aprizal Sulhi (28) dan Zul Atif (38) keduanya warga Desa Tanjung Kerta Kecamatan Wayhilau Kabupaten Pesawaran,

” Atas laporan tersebut ,Team Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang di Pimpin oleh, Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona, S.IP. dan langsung melakukan penangkapan kepada Aprizal Sulhi (28) dan Zul Atif (38) keduanya Warga Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran” Ujarnya.

Dijelaskan Amin Rusbahadi Kapolsek Kedondong, atas terjadi tindak pidana penggelapan 1 ( satu ) unit  sepeda motor dinas jenis TVS dics blue type rockz basic no Pol BE 3132 RZ milik pemda Pesawaran yang di inventaris kan ke pelapor ( Sultoni ) Adapun cara pelaku dalam melakukan penggelapan tersebut dengan cara pelaku  meminjam sepeda motor dr pelapor dengan alasan keluar untuk bermain,
” Namun hingga dengan saat dilaporkan sepeda motor tersebut tidak di kembalikan kepada Sultoni,  Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000 ( tujuh juta rupiah ) dan melaporkan peristiwa tersebut ke polsek kedondong” Jelas Kapolsek.

Ditambahkannya,
” Atas perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun Penjara” Pungkasnya.

( Oby / Rif )




Mantan Kepsek SMAN 4 Terpilih Menjadi Ketua Dewan Pendidikan Kota Depok

DEPOK, (TB) – Banyak pihak yang menyambut gembira dan bangga melihat nama Umar, mantan Kepsek berada di urutan 12 diantara nama-nana calon Pengurus Dewan Pendidikan Kota Depok lainnya yang ditetapkan oleh Pansel, sosoknya di nilai lebih pantas.

Sosok senior di dunia Pendidikan Kota Depok dengan jam terbang yang cukup tinggi ini, walau sudah berstatus pensiun, namun nama besar Umar masih diperhitungkan banyak orang.

Dedikasi dan prestasi beliau sebagai Kepsek di SMAN 7,8, 2 dan 4 tidak diragukan lagi. Segudang pengalaman dan berderet jabatan pernah diamanahkan kepadanya.

Pria kelahiran Bogor tahun 1960 ini pernah menjadi Sekretaris Umum PGRI Kecamatan Limo, menjadi Ketua Kwartir Ranting Pramuka Kecamatan Limo, menjadi Ketua K3S SMA se-Kota Depok dan masih banyak lagi jabatan lainnya.

Jika terpilih, Umar bertekad akan melaksanakan visi dan misinya serta berkomitmen untuk mendukung penuh program-program dan kebijakan Pemerintah Kota Depok dalah hal Pendidikan (hetti)




STGI Keluhkan Maraknya Praktek Salon Gigi Ilegal di Wilayah Lampung

PESAWARAN, (TB) – Dalam beberapa hari ini terpantau di Grup WhatsApp (WA) Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) “Home Family Gigi”, para tukang gigi keluhkan maraknya praktek salon gigi ilegal yang promosi perawatan gigi, di antaranya melakukan vener, kawat gigi, dan skalling gigi.

Berdasar pantauan media ini di Grup WA tersebut, promosi perawatan gigi ilegal tersebut terjadi di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, Pringsewu, dan Lampung Selatan.

Bahkan para salon gigi ilegal tersebut dengan berani promosi perawatan vener gigi Kelinci lewat Facebook. Tidak tanggung-tanggung, untuk mengelabui calon pelanggan, akun tersebut juga melakukan pencurian karya cipta berupa foto hasil perawatan vener gigi.

“Tujuannya agar calon pasien percaya dengan promosi salon gigi tersebut,” ujar seorang tukang gigi asal Pesawaran berinisial ND saat mengunjungi kantor media ini, Selasa (31/8/2021).

KEWENANGAN Tukang Gigi menurut Permenkes No.39 Tahun 2014. (Foto: Ilustrasi Internet).

Menurut ND, media sosial sangat berperan dalam fenomena menjamurnya praktek salon gigi ilegal. Pomosi perawatan gigi ilegal ini, kata dia, dilakukan di media sosial tanpa ada batasan dan pihak yang dapat menghentikannya.

“Banyak rekan tukang gigi yang tergabung Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) merasa resah karena akan berdampak buruk bagi tukang gigi yang sudah mengantongi izin praktek,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan maraknya promosi tukang gigi illegal ini disebabkan karena tidak adanya tindakan tegas dari pihak terkait dan seperti ada pembiaran. Akibatnya, praktek salon gigi  ilegal ini semakin menjamur di berbagai daerah di Indonesia.

Lebih lanjut dia menyampaikan SOP tukang gigi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes) No.39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Tukang Gigi, karena hanya tukang gigi yang punya kemampuan yang bisa membuat dan memasang gigi tiruan lepasan, sebagian atau penuh, yang tidak menutupi sisa akar gigi.

“Itupun wajib memiliki izin tukang gigi yang berlaku selama 2 tahun, sesuai Pasal 2 Ayat  (1) Permenkes No. 39 Tahun 2014. Sesuai dengan Permenkes ini tugas tukang gigi hanya,” ujar ND.

“Selain itu, terdapat sederetan persyaratan dan aturan bagi tukang gigi yang sudah mengantongi izin praktek. Dalam Permenkes BAB III Pasal 9 sangat jelas, tukang gigi dilarang memasang gigi secara berpindah pindah (TUGILING) alias tukang gigi keliling,” ungkapnya.

Ini pekerjaan tukang gigi menurut Pasal 6 Ayat 2 Permenkes Nomor 39 Tahun 2014:

1. Membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan;

2. Memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylicdengan tidak menutupi sisa akar gigi.

(Rif/oby)