Kasus Dugaan Eksploitasi Anak Oleh Ayah Kandung di Lampung Masuki Babak Baru

BANDAR LAMPUNG, ( TB ) – RPN dan Adik SFR kembali mendatangi kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak provinsi Lampung, selanjutnya kita sebut sebagai UPTD PPA. Ini merupakan kali kedua mereka hadir disana, Senin ( 27/9/2021 )

” Kami menerima laporan dan permintaan pendampingan dari ibu RPN serta adik SFR. Negara hadir untuk ibu dan putri ibu. Akan tetapi terlebih dahulu kami akan mendengarkan keseluruhan cerita dari ibu RPN dan adik SFR sebelum nanti kami mengambil tindakan lebih lanjut”, Kata Amsir selaku Ka-Bag UPTD PPA Lampung.

” Selama ini sudah banyak saya terpaksa melakukan keinginan ayah saya yang tidak sesuai dengan hati nurani saya pak. Sekarang saya hanya ingin hidup tenang beserta dengan anak-anak saya dan menjauh dari ayah saya. Apalagi SFR sangat trauma sekali jika mendengar nama kakeknya” dengan suara berat RNP mencoba menjelaskan kepada pihak UPTD PPA terkait kronologis kejadian dan tekanan yang dia alami selama hidup satu rumah dengan Ayah Ibunya di rumah kontrakan.

Pertemuan hari ini di kantor UPTD PPA juga dihadiri oleh banyak pihak, salah satunya adalah Slamet Haryadi SH selaku Penasehat Hukum dari ibu RPN & Adik SFR.

” Kami hadir mengawal kasus ini karena ingin memastikan proses penanganannya cepat sekaligus ingin mendengarkan secara langsung, langkah-langkah apa yang akan dilakukan oleh UPTD PPA ke depannya”, Ujar Slamet yang pernah mengemban amanah sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Lampung.

” Jika sekilas mendengar pengakuan RPN, diduga kuat ada unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) didalamnya. Akan tetapi kita harus mengkaji dengan lebih teliti lagi, semua unsur-unsurnya masuk apa tidak? Sekaligus juga menanyakan kepada ibu RPN, apakah bersedia melanjutkan kasus ini secara hukum”, terang Yusroni, sebagai tim kuasa hukum UPTD PPA Lampung.

Kasus ini menyedot perhatian banyak pihak, termasuk dari Laskar Merah Putih Lampung yang ikut hadir dalam pertemuan pagi tadi.

“Kami merasa terpanggil mendengar kasus kemanusiaan yang sangat tragis ini. Kami siap mengawalnya sampai kasus ini selesai” Ucap Mawardi SH dari perwakilan Laskar Merah Putih Lampung.

Sedangkan ustadz Royan yang sedari awal menerima laporan kasus ini dan bersama kawan-kawannya melakukan evakuasi terhadap adik SFR dari rumah kontrakan kakek neneknya pada Kamis 23 September 2021 yang lalu tetap konsisten menghimbau agar UPTD PPA Lampung melakukan segala cara demi menyelamatkan 2 anak perempuan lagi usia 8 dan 9 tahun yang masih berada di rumah kontrakan tersebut. Mereka adalah saudara sepupu dari Adik SFR.

“Saya meminta dengan sangat, agar UPTD PPA jangan hanya fokus terhadap permasalahan Adik SFR dan RPN saja, akan tetapi masih ada 2 bocah perempuan lagi yang wajib segera kita selamatkan secepatnya dari rumah kontrakan si Kakek Nenek”, jelas ustadz Royan yang juga dikenal sebagai Wakil Ketua DPW Partai Ummat Provinsi Lampung.

” Kalau saja si ayah kandung tega menjual anak perempuannya yang merupakan darah daging dia sendiri, tidak terbayangkan oleh kita, apa jadinya kalau si cucu perempuannya sudah beranjak sedikit dewasa”, Khawatir Ustadz Firmansyah sebagai Sekretaris Daerah Persaudaraan Alumni 212 Lampung, yang coba dia jelaskan ketakutan tersebut kepada UPTD PPA Lampung. ( Anta / Rom)