Pol PP Kabupaten Bogor Janji Segera Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Operasional PT Sinco Abadi

0
Spread the love
image_pdfimage_print
CIBUNGBULANG, (TB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berjanji akan segera menindaklanjuti informasi media terkait perusahaan tekstil PT Sinco Abadi yang diduga melanggar aturan karena beroperasi tanpa ijin.
Hal itu ditegaskan Agus Budi Kasie PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor saat dimintai tanggapannya via telepon selulernya, Rabu (15/09)
” Terkait perusahaan yang melanggar ijin operasional dan diduga belum mengantongi kelengkapan perijinan lainnya, nanti akan kita datangi untuk memastikan informasi tersebut,” tegas Budi.
Sebelumnya media ini telah menulis terkait dugaan PT. Sinco Abadi yang bergerak di bidang tekstil yang berlokasi di daerah Cemplang tepatnya di RT 22/06 Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor ternyata belum memiliki Ijin Operasional (IO) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tapi sudah beroperasi.
Kepastian itu didapat Berdasarkan investigasi langsung selama 2 hari  berturut-turut dan langsung di terima oleh perwakilan PT Sinco Abadi,  Budi selaku perwakilan Direksi membenarkan hal itu. alasannya karena masih terkendala di yang punya gedung,ujar Budi.
“PT ini sebenarnya pindahan dari Rancabungur selama 3 tahun dan pindah ke Cemplang pada pertengahan Juni 2021 lalu. Untuk ijin operasional dan IMB sedang diproses oleh pemilik gedung” sebut Budi
Sesuai fakta di lapangan dan informasi dari budi salah satu pimpinan Direksi  bahwa PT Sinco Abadi, seharusnya tidak dapat beroperasi dan berproduksi hingga terpenuhi syarat dan ijin usaha secara lengkap. Karena pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan kelengkapan syarat-syarat usaha : Meliputi, izin mendirikan bangunan (IMB), UKL-UPL  dan terutama izin usaha dari dinas terkait.
Untuk diketahui juga berdsarkan penelusuran dan pengecekan media ini pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kabupaten Bogor, bahwasanya terkait kegiatan PT Sinco Abadi  di daerah tersebut, sama sekali belum ada permohonan atau pengajuan perijinan ke dinas terkait. (Jn/sto/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *