Curi Burung Murai, Hamdi diamankan Polisi

PESAWARAN, (TB) – Hamdi residivis curat hewan Warga Gang Bayur Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Kemiling Bandar Lampung, terpaksa di amankan tim tekab 308 Polres dan Anggota Sat Reskrim  Polres Pesawaran yang piket, diduga mencuri burung murai batu milik warga Desa Sungai Langka, Selasa (14/9/2021).

Dikatakan Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo,
Penangkapan pelaku setelah korban yang diketahui bernama Prayoga Gumilang warga Dusun IV Desa Sungai Langka Kecamatan Gedongtataan melaporkan kejadian tersebut Pesawaran pada hari  Jum’at (10/9) lalu.

“ Pelaku (Hamdi) curat ini diamankan pada Selasa (14/9) sekira pukul 01.30 Wib oleh Anggota Tekab 308 Polres Pesawaran dan Anggota Piket Sat Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Resum Aiptu Tri Antori bersama barang bukti di kediamannya,” Kata Vero Aria Radmantyo.

Kapolres Pesawaran menjelaskan,
” Kejadian pencurian burung murai batu terjadi di Dusun IV Desa Sungai Langka, Rabu (8/9) sekira pukul 06.00 wib,
Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang lalu mengambil satu ekor burung murai dalam kandang di kamar kosong rumah korban (Prayoga Gumilang). Lalu pelaku (Hamdi) pergi membuang kandang burung serta meninggalkan satu buah potongan bambu yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan hasil curian,  burung yang diduga milik pelaku di belakang pekarangan rumah korban pelapor” Jelasnya.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Pesawaran guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000.
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana.( Rif )