Diduga Belum Kantongi Ijin Lengkap, PT.Sinco Abadi Nekat Beroperasi

CIBUNGBULANG, (TB) –  PT Sinco Abadi yang bergerak di bidang tektil berlokasi di daerah Cemplang tepatnya di RT 22/06 Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor ternyata belum memiliki Ijin Operasional (IO) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tapi sudah beroperasi.
Berdasarkan investigasi langsung selama 2 hari  berturut-turut dan langsung di terima oleh perwakilan PT Sinco Abadi,  Budi selaku perwakilan Direksi membenarkan hal itu. alasannya karena masih terkendala di yang punya gedung,ujar Budi.
“PT ini sebenarnya pindahan dari Rancabungur selama 3 tahun dan pindah ke Cemplang pada pertengahan Juni 2021 lalu. Untuk ijin operasional dan IMB sedang diproses oleh pemilik gedung” sebut Budi
Sesuai fakta di lapangan dan informasi dari budi salah satu pimpinan Direksi  bahwa PT Sinco Abadi, seharusnya tidak dapat beroperasi dan berproduksi hingga terpenuhi syarat dan ijin usaha secara lengkap. Karena pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan kelengkapan syarat-syarat usaha : Meliputi, izin mendirikan bangunan (IMB), UKL-UPL  dan terutama izin usaha dari dinas terkait.
Untuk itu diharapkan pihak dinas terkait, dan Satpol PP Kabupaten Bogor selaku Penegak Perda (Peraturan Daerah) harus segera mengambil tindakan segera menghentikan kegiatan operasional dan produksi perusahaan tersebut. (Jn/sto/red)