Dirjen Bina Keuangan Daerah Soroti Belanja Mobil Dinas Pemkab Bogor

BOGOR, (TB) – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Mochamad Ardian soroti belanja mobil dinas serta meminta Pemerintah Kabupaten Bogor punya rasa “sense of crisis” atau kepekaan dalam menghadapi krisis saat pandemi melanda seantero negeri.

“Jadi begini, pertama kita lihat dasar hukumnya dulu ya. Memang kendaraan dinas itu ada dasar hukumnya dengan Permendagri nomor 7 tahun 2006 kemudian direvisi nomor nomor 11 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana pemerintahan daerah,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/9/21).

Namun, kata dia, pemerintah daerah harus paham di dalam aturan atau regulasi mengenai pengelolaan keuangan daerah khususnya di pasal 3 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara itu disebutkan bahwa keuangan negara harus dikelolah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, harus efesien, ekonomis, transparans, bertanggungjawab, dan memperhatikan asas atau rasa keadilan kepatutan. Nah itu yang harus jadi perhatian.

Ia menjelaskan, walaupun sudah ada dasar hukumnya, namun kondisi pada saat ini kita sedang menangani Covid-19, jadi Pak Tito (Mendagri red), selalu berkali-kali mengingatkan kepada kepala daerah, tolong kepala daerah fokus kepada penanganan Covid dan dampak sosial ekonominya dalam hal penggunaan APBD.

“Jadi tolong APBD diprioritaskan untuk penanganan dampak Covid di masih-masing daerah. Penganggaran yang bersifat konsumtif, anggaran Dinas ini konsumtif nih menurut kami, terkecuali ada kaitannya dengan Covid, semisalnya beli Ambulance silahkan, boleh, mobil PCR boleh silahkan. Tapi untuk mobil dinas jabatan kami berharap pemerintah daerah (Kabupaten Bogor) punya rasa semacam sense of crisis lah,” katanya.

Ia mengatakan, belanja daerah itu harus diarahkan kepada belanja bersifat produktif yang bisa memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi, harus seperti itu. Kalau ternyata bisa sewa kendaraan ya sewa saja biar lebih efesien atau kalau masih bisa menggunakan kendaraan dinas yang lama silahkan gunakan yang lama, kalau alasan misalnya rusak, bisa gak diperbaiki? kira-kira begitu.

“Jadi kami sangat berharap sebenarnya pemerintah daerah itu saat ini belanjanya bisa lebih fokus didalam penanganan Covid-19, dan dampak sosial, ekonominya. Kira-kira itu gambaran dari kami. Jadi tolong perhatikan rasa keadilan kepatutan di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini sedang melanda di negeri kita,” ujar Dirjen.

Ia menegaskan, tidak ada satupun epidemiologi yang bisa memberikan kepastian kapan Covid ini selesai. Karena itu lagi-lagi penekanan kami dari Kemendagri arahan Pak Menteri tolong APBD difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya. Belanja-belanja produktif yang memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi itu yang kita dorong.” tutupnya.

Berikut informasi belanja mobil dinas APBD Pemkab Bogor TA 2021.

1. Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappeda) terdiri dari 6 unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Xpander.

2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) 1 unit kendaraan roda empat Mitsubishi Xpander.

3. Dinas Sosial 1 unit roda empat jenis Mitsubishi Pajero.

4. Inspektorat 6 unit Mitsubishi Xpander.

(Sto/Tim)