STGI Keluhkan Maraknya Praktek Salon Gigi Ilegal di Wilayah Lampung

PESAWARAN, (TB) – Dalam beberapa hari ini terpantau di Grup WhatsApp (WA) Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) “Home Family Gigi”, para tukang gigi keluhkan maraknya praktek salon gigi ilegal yang promosi perawatan gigi, di antaranya melakukan vener, kawat gigi, dan skalling gigi.

Berdasar pantauan media ini di Grup WA tersebut, promosi perawatan gigi ilegal tersebut terjadi di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, Pringsewu, dan Lampung Selatan.

Bahkan para salon gigi ilegal tersebut dengan berani promosi perawatan vener gigi Kelinci lewat Facebook. Tidak tanggung-tanggung, untuk mengelabui calon pelanggan, akun tersebut juga melakukan pencurian karya cipta berupa foto hasil perawatan vener gigi.

“Tujuannya agar calon pasien percaya dengan promosi salon gigi tersebut,” ujar seorang tukang gigi asal Pesawaran berinisial ND saat mengunjungi kantor media ini, Selasa (31/8/2021).

KEWENANGAN Tukang Gigi menurut Permenkes No.39 Tahun 2014. (Foto: Ilustrasi Internet).

Menurut ND, media sosial sangat berperan dalam fenomena menjamurnya praktek salon gigi ilegal. Pomosi perawatan gigi ilegal ini, kata dia, dilakukan di media sosial tanpa ada batasan dan pihak yang dapat menghentikannya.

“Banyak rekan tukang gigi yang tergabung Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) merasa resah karena akan berdampak buruk bagi tukang gigi yang sudah mengantongi izin praktek,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan maraknya promosi tukang gigi illegal ini disebabkan karena tidak adanya tindakan tegas dari pihak terkait dan seperti ada pembiaran. Akibatnya, praktek salon gigi  ilegal ini semakin menjamur di berbagai daerah di Indonesia.

Lebih lanjut dia menyampaikan SOP tukang gigi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes) No.39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Tukang Gigi, karena hanya tukang gigi yang punya kemampuan yang bisa membuat dan memasang gigi tiruan lepasan, sebagian atau penuh, yang tidak menutupi sisa akar gigi.

“Itupun wajib memiliki izin tukang gigi yang berlaku selama 2 tahun, sesuai Pasal 2 Ayat  (1) Permenkes No. 39 Tahun 2014. Sesuai dengan Permenkes ini tugas tukang gigi hanya,” ujar ND.

“Selain itu, terdapat sederetan persyaratan dan aturan bagi tukang gigi yang sudah mengantongi izin praktek. Dalam Permenkes BAB III Pasal 9 sangat jelas, tukang gigi dilarang memasang gigi secara berpindah pindah (TUGILING) alias tukang gigi keliling,” ungkapnya.

Ini pekerjaan tukang gigi menurut Pasal 6 Ayat 2 Permenkes Nomor 39 Tahun 2014:

1. Membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan;

2. Memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylicdengan tidak menutupi sisa akar gigi.

(Rif/oby)