Minimalisasi Kecelakaan Laut AKKMI Rekomendasikan Perketat Pengawasan

JAKARTA, (TB) – Sebagai tindak lanjut dalam merumuskan rekomendasi perbaikan dan penyelesaian secara komprehensif terhadap Tata Kelola Pelabuhan Penyeberangan di Indonesia terutama Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, Padang Bai – Lembar, Potatono – Kayangan.

Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi menginisiasi rapat koordinasi guna menindaklanjuti maraknya kejadian kecelakaan yang melibatkan Kapal Penyeberangan (Kapal Ferry) – ASDP.

Dalam rakor bertema Rapat Koordinasi Lanjutan Perbaikan Tata Usaha Pelabuhan Penyeberangan di Indonesia, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa M. Mar,  yang menjadi wakil dari Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI), dalam keterangan pers kepada media, Sabtu (28/8/2021), memberikan beberapa rekomendasi.

Capt. Hakeng yang menjabat bendahara di AKKMI dalam rekomendasi pertama menyatakan, “Mengingat Pelabuhan Penyeberangan dioperasikan oleh BUMN – ASDP, maka Agar jajaran Dewan Komisaris jangan lagi berasal dari pejabat publik yang masih aktif apalagi berasal dari kementerian teknis karena akan terjadi benturan kepentingan.”

Rekomendasi kedua dari Capt. Hakeng adalah Regulator terkait teknis apalagi peraturan-peraturan terkait yang masih memiliki banyak benturan terutama UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan aturan dibawahnya. Dimana saat ini ASDP masih mengacu/diatur oleh Perhubungan Darat (HubDat) sebagai Regulatornya sedangkan kejadian selama ini yang kita amati merupakan area Perhubungan Laut (Hubla). Kejadian-kejadian tersebut harusnya mampu menggugah kita semua untuk bisa menggali apakah ada yang salah dengan regulasi dan regulatornya?

Lebih lanjut Capt. Hakeng merekomendasikan bahwa pengertian kapal sebagai jembatan sebagai mana tertuang dalam Bab I Pasal 1 butir 7  PP No. 20 tahun 2010 tentang angkutan perairan juga perlu dikaji kembali.

“Karena definisi tersebut telah menyebabkan misinterpretasi yang dalam di tataran pelaksana dimana kapal-kapal ASDP hanya dianggap sebagai benda (jembatan) dan bukan alat transportasi apalagi kapal,” jelasnya.

Disamping itu rekomendasikan keempat yang diajukan Capt. Hakeng yakni tidak adanya perwakilan Hubla pada saat kegiatan yang diundang menandakan bahwa kita patut diduga  tidak memahami akar masalah sebenarnya yang terjadi.

“Tumpang tindih regulasi serta tidak tepatnya siapa yang mengatur sebenarnya Kapal-Kapal tersebut ketika sudah berada di lautan menyebabkan para pihak yang mewakili regulator di pelabuhan-pelabuhan terkait juga kebingungan terkait dasar mereka dalam bekerja. Lautan yang diatur oleh peraturan Dirjen HubDat,” tegasnya.

Capt. Hakeng juga menyayangkan dengan adanya pembiaran truk-truk ODOL yang masuk ke dalam kapal-kapal ASDP patut dicermati sebagai salah satu aspek utama. “Dikarenakan perhitungan stabilitas kapal yang tidak dapat dilakukan dengan baik. Hal itu menyebabkan  beban berlebihan yang diakibatkan truk-truk tersebut,” ungkapnya.

Kemudian lanjut Capt. Hakeng, “Tidak adanya crew manifest dengan jumlah yang presisi, sering kali juga menghambat proses penyelamatan dan penyelidikan sebab kecelakaan kapal.”

Ada hal yang disayangkan menurut Capt. Hakeng yakni, waktu di pelabuhan yang ketat dan pendek seringkali dijadikan alasan oleh operator. “Sehingga saat kapal berangkat kendaraan tidak diikat (lashing). Potensi bergeraknya muatan di atas kapal, sehingga itu  mengubah stabilitas kapal secara drastis patut dijadikan dasar berpikir bersama. Karenanya AKKMI mengusulkan agar dibuat waktu sandar kapal yang ideal di tiap-tiap pelabuhan sehingga tidak ada lagi alasan para pihak tidak mengikuti peraturan yang telah ada,” pungkasnya. (Red)




Layani Aduan Masyarakat, GNP TIPIKOR Lampung Buka PO BOX

BANDAR LAMPUNG, ( TB ) – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor) Provinsi Lampung membuka Kotak Pos (PO Box) pengaduan masyarakat dengan Nomor PO BOX 2133 BDL 35000.

Menurut Ketua Divisi Humas DPW GNP Tipikor Provinsi Lampung Jamal, kotak pengaduan ini dibuka untuk menerima langsung pengaduan masyarakat yang peduli terhadap pembangunan dan pengelolaan anggaran dan ingin memberikan informasi atau pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung.

“GNP Tipikor adalah lembaga pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Kotak Pos ini sengaja kita buka untuk masyarakat yang ingin memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Jamal.

DEWAN Pimpinan Wilayah GNP TIPIKOR Provinsi Lampung membuka/menerima pengaduan dari masyarakat yang mengetahui informasi adanya dugaan tindak korupsi di Provinsi Lampung.

Jamal juga menyampaikan saat ini GNP Tipikor Provinsi Lampung konsisten melakukan pengawasan tindak pidana korupsi di seluruh daerah Provinsi Lampung. Hal tersebut, ujar Jamal, dilakukan sebagai bentuk komitmen dan konsistensi GNP Tipikor dalam mengawasi kegiatan-kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Lebih lanjut, Jamal menjelaskan dibukanya Kotak Pos/PO Box ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara oleh pihak-pihak tertentu.

“Kalau ada masyarakat yang ingin mengirimkan pengaduan korupsi, kirimkan kan saja surat pengaduan ke PO Box 2133 BDL 35000. Atau antar langsung ke Kantor Dewan Pimpinan Wilayah di Jalan Dr. harun III No. 60 A Kelurahan Kota Baru, Kota Bandar Lampung,” Pungkas Jamal. ( Dr / Okta )




Pemenang Pengadaan Material Bronjong di UPT Wilayah V Diduga Beralamat Fiktif

BOGOR, (TB) – Diduga Alamat pemenang pengadaan bahan material pemasangan bronjong di jalan Kahrekel – Kampung Babakan Sirna, Kecamatan Leuwiliang pada unit pelaksana teknis (UPT) Wilayah V yang anggarannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor TA 2021 terindikasi fiktif.

Pasalnya, alamat yang tertera pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Kabupaten Bogor, berbanding terbalik dengan apa  yang ditemukan.

Berdasarkan penelusuran ditemukan fakta di lapangan, bahwa keberadaan perusahaan tersebut yang terletak di  RT 01 RW 07 Laladon Gede, Kecamatan Ciomas, yang didapati adalah tempat kegiatan home industri.

Menurut Ketua Rt setempat bahwa dulu pernah ada CV tapi tidak pernah lapor dan juga jarang ada orang, “Dia hanya ngontrak tahun kemarin, sekarang sudah diisi oleh pekerja kulit atau home industri,” kata Yana, kepada tim media ini, Sabtu ( 28/08/2021).

Sementara, kepala unit pelaksana teknis jalan dan jembatan Wilayah V Eko Sulistianto saat dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp nya perihal alamat tersebut menjelaskan itu pengadaan bahan yang ada di bidang pemeliharaan dan programnya ada di bidang tersebut.

“Kalau mau lebih jelas kordinasi nya dengan bidang yang bersangkutan, kami hanya menerima pengiriman bahan dari penyedia yang mendapatkan pengadaan tersebut,” katanya.

Masih kata Eko, itu bukan proyek regular. Tapi pengadaan bronjong untuk mengantisipasi jalan yang kritis.

Saat disinggung soal papan informasi kegiatan Eko mengatakan, “itu bukan proyek Pak, tetapi itu pengadaan bahan program pemeliharaan. Dan dalam melaksanakannya seperti halnya pemeliharaan jalan. Dan memang tidak ada papan kegiatannya, hanya sebatas pemberitahuan peringatan atau rambu atau tanda sedang ada pekerjaan saja.” sebut dia.

Hingga berita ini ditulis media ini masih melakukan verifikasi lebih lanjut.   (Sto/dva)




Polres Pesawaran Gelar Vaksinasi dan Bhakti Sosial

PESAWARAN, ( TB ) – Usai Upacara Penutupan dan Pembaretan 152 personil Satgas Garuda Bhayangkara FPU 3 yang akan mengemban tugas sebagai Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB ke Republik Afrika Tengah pada bulan September 2021 mendatang. Bagian Divisi Hubungan Internasional (DIVHUBINTER) Polri melanjutkan rangkaian kegiatan Vaksinasi dan Bhakti Sosial kepada 120 warga. Acara berlangsung di Tegal Mas Island, Pulau Tegal, Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (28/8/2021).

Hal ini disampaikan Kasubag Humas Polres Pesawaran, AKP Aris Siregar.
menurutnya, kegiatan penyuntikan Vaksinasi (Sinovac) Covid 19 dan Bhakti Sosial kepada 120 warga adalah bagian dari rangkaian kegiatan Divisi Hubinter Polri, namun sasaran utamanya adalah untuk para lansia.

“Kegiatan Vaksinasi dan pembagian sembako kepada seratus dua puluh warga adalah rangkaian kegiatan dari Divisi Hubungan Internasional (DIVHUBINTER) Polri. Namun, sasaran utamanya adalah untuk para Lansia,” Ujar Kasubag Humas Polres Pesawaran ini mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo

Masih lanjut Aris, semua warga yang telah di suntik vaksin akan mendapat paket sembako berupa beras. “Setiap warga yang telah di suntik vaksin akan mendapat paket sembako berupa beras,” tambahnya.

Bahkan, dirinya menambahkan ke-120 warga yang di suntik Vaksin (Sinovac, red) Covid 19 di prioritaskan untuk warga Pulau Tegal dan Lansia. Namun, untuk mencukupi kuota 120 warga yang akan di vaksin, maka ada juga warga dari 4 Desa, yakni Desa Gebang, Sidodadi, Hanura dan Sukajaya Lempasing.

“Suntik Vaksin ini di prioritaskan untuk warga Pulau Tegal dan Lansia. Karena, untuk mencukupi Kouta yang ada maka ada juga warga dari empat desa yang di vaksin tadi,” jelasnya Kasubag Humas Polres Pesawaran ini.

Diketahui, Hadir pada acara ini para Pejabat Utama dan Menengah Mabes Polri, Polda Lampung dan Polres Pesawaran, serta Pemilik Tegal Mas, H. Thomas A Riska dan Pemkab Pesawaran.

( Oby / Rif )




Pemdes Batulayang Wujudkan Vaksinasi Tahap Kedua

CISARUA, (TB) Pemerintahan Desa Batulayang kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor Wujudkan Vaksin tahap Kedua di Villa Ujung Rimba Camp (URC) beberapa waktu lalu (16/8. red).

Menurut Kepala Desa Batulayang, H. Iwan Setiawan yang di dampingi Sekdes, kegiatan Vaksin tahap kedua ini, melibatkan sekitar 400 orang warga, sedangkan tahap kesatu sebelumnya hanya melibatkan sekitar 350 orang warga, ucapnya.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga desa Batulayang, bagi warga yg belum di Vaksin, supa segera di Vaksin di tempat tempat yang sudah di siapkan Pemerintah, mudah mudahan setelah di lakukan Vaksin tersebut, akan menjadi imun/ kebal dari bakteri penyakit menular”, tegasnya. (Muzni)




Pemdes Citeko Realisasikan Dana Samisade Betonisasi Jalan dan jembatan

CISARUA, (TB) Pemerintahan Desa (Pemdes) Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor realisasikan dana Samisade guna untuk Pembangunan Jalan dan jembatan.

Menurut Kepala Desa Citeko, H. Sahrudin, SIP yang didampingi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), H. Dede Ruslan di sela – kegiatan tersebut, bahwa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Samisade) tahun 2021 sebesar Rp, – 402.375.000 itu, sasarannya kami bangunkan untuk betonisasi Jalan Kp. Tanjakan Sianten RW. 08 dan jembatan Tarikolot Citra RW.08.

Lebih lanjut di katakan, Volume infrastruktur itu, sebagai berikut, Panjang 870 M2, Lebar 2, 5 M2 dan tinggi 0, 20 M2 yang di kerjakan swadaya masyarakat dengan pengerjaannya dua tahap, tahap ke-40 persen selesai baru dilanjutkan ke tahap ke-2 dananya baru turun 60 persen dengan pengerjaannya selama 30 hari kalender, ucapnya.

Di harapkan, mudah – mudahan dengan selesainya pembangunan infrastruktur ini nantinya, akan memperlancar akses Warga masyarakat dalam menjalankan roda perekonomian, harapnya. (Muz/man)

 




Mantan Ketua Ombudsman RI Pertanyakan Perpanjangan HGB Yang Belum Juga di Proses BPN

Gunung Putri, (TB) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, diduga tidak menerapkan aturan yang jelas dalam proses administrasi kepengurusan surat tanah atau sertifikat, sehingga membuat sejumlah warga kebingungan. Seperti yang dialami Mantan Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana saat mengurus ke 13 permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di BPN Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Menurut Danang sapaan akrabnya itu, saat mengurus perpanjangan HGB yang terletak di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor di BPN, dari 13 berkas yang diajukan hanya 3 yang sudah selesai. Sedangkan, berkas yang masih tersisa belum di proses sampai saat ini karena di klaim oleh PT Ferry Sonneville (FS).

“Berkas permohonan perpanjangan HGB di BPN Kabupaten Bogor, untuk yang 3 berkas sudah selesai, sedangkan untuk yang 10 berkas sisanya yang terletak di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri masih terhambat lantaran adanya klaim yang dilayangkan oleh PT FS,” Kata Mantan Ketua Ombudsman RI tersebut kepada wartawan, Kamis (26/8/21).

Dia menyayangkan, terhambatnya 10 berkas tersebut atas dasar klaim PT FS dengan hanya menggunakan bukti kepemilikan tanah berupa PPJB. “Pihak PT Ferry Sonneville mengklaim lahan saya dengan hanya menggunakan bukti PPJB saja. Atas dasar itu, pihak BPN sampai saat ini tidak memproses 10 berkas perpanjangan HGB milik saya,” Jelasnya.

Pria yang saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu merasa heran dengan aturan yang berlaku di BPN Kabupaten Bogor. Dengan hanya bermodalkan PPJB, pihak yang mengklaim kepemilikan tanah bisa diterima dan menghambat proses kepengurusan dengan surat yang sudah jelas dasar hukumnya.

“Kalau PPJB bisa dipakai bukti kepemilikan tanah untuk mengajukan sertifikat atau site plan, maka kedepannya akan banyak perusahaan yang menggunakan bukti tersebut. Hal itu akan berdampak kepada pemilik lahan yang sah dengan memiliki bukti kepemilikan seperti Girik, Leter C Desa serta Sertifikat HGB yang akan mengajukan permohonan sertifikat ke BPN,” pungkasnya. (Sto)




Kasus Pemecatan Sepihak RT Oleh Kades di Sidang Perdana di PN Gedongtatan

PESAWARAN, ( TB ) – Sidang perdana mengenai perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh DPC YLPKPA Kabupaten Pesawaran terhadap Baharuddin mantan Kepala Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, dan Bupati Pesawaran serta Camat Way Lima digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Kamis 26 Agustus 2021.

Soal pemecatan yang dilakukan Baharudin selaku Kades kepada Ismanto selaku Ketua Rukun Tetangga (RT) 10, Desa Margodadi, dinilai berdasarkan keluhan masyarakat terhadap kinerjanya. “Pemberhentian Ismanto dari ketua RT itu, karena permintaan dari warga, karena warga menilai kinerja Ismanto selama menjabat sebagai ketua RT tidak memuaskan,” ungkap Baharuddin, usai mengikuti sidang, di PN Gedong Tataan.

Bahkan, kata dia, sebenarnya pemecatan terhadap Ismanto selaku ketua RT sudah dilakukan sejak tahun 2019. “Jadi pemecatan itu, karena murni ketua RT itu tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, itu peristiwanya dari tahun 2019, tapi masih saya coba kasih kesempatan, dengan memanggilnya ke kantor desa, tapi dia tidak pernah kooperatif dan justru terkesan cuek, makanya pada tahun 2020 saya langsung mengambil keputusan untuk memberhentikannya,” katanya.

Terlebih, sambungnya, tak jarang Ismanto tidak sungkan untuk ikut bermain politik dengan mengarahkan masyarakat terhadap salah satu calon kontestasi politik. “Tugas RT itu kan membantu Kepala Desa terkait pelayanan terhadap masyarakat. Saya pernah menegurnya karena ikut mengarahkan pilihan politik kepada masyarakat,” sambungnya.

Sementara itu, Amrullah Ketua LSM YLPKPA Pesawaran mengamini jika kliennya pada saat menjabat RT ikut bermain politik. “Menurut pengakuan RT atau klien saya ini, pada saat itu, dia tidak ditegur karena pilihan Bupati, calon-calon Bupati itu ya, milih pak Nasir, kalau pak Kades milih pak Bupati yang sekarang, itu menurut keterangan pak RT,” ucapnya.

“Jadi menurut si RT ini, dia diberhentikan karena beda pilihan, itu menurut keterangan si RT,” tutupnya singkat.

Diketahui sebelumnya, sidang gugatan perdata tersebut digelar berdasarkan yang tercantum pada perkara gugatan perdata bernomor 15/Pdt.G/2021/PN Gdt, perkara tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) Gedong tataan pada Kamis (19/8/2021). ( Oby / Rif )




Bupati Bogor Minta Camat Kawal Realisasi Program SAMISADE

LEUWILIANG, (TB) – Bupati Bogor, Ade Yasin melakukan peletakan batu pertama pembangunan jembatan di Desa Karacak, Leuwiliang melalui dana Samiliar Sadesa (SAMISADE), Selasa (25/8). Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD, M. Romli dan Ketua Komisi III DPRD, Sastra Winara, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dalam kesempatan itu Ade Yasin mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun desa. Walaupun ditengah pandemi, saya tetap berupaya untuk membangun desa. Setiap tahun tiap desa mendapatkan dana Samisade sebesar 1 milyar. Gunakanlah dana ini dengan sebaik-baiknya, masyarakat harus terlibat sama-sama dalam membangun desa, kata Ade Yasin.
” Alhamdulillah hari ini kita mulai pembangunan jembatan penghubung di Desa Karacak. Jembatan dengan lebar tiga meter dan panjang 12 meter. Jembatan ini aksesnya untuk tiga RT, dan sekitar 250 Kepala Keluarga. Semoga pembangunan jembatan ini berjalan lancar,” terangnya.
Bupati juga meminta kepada Camat agar pembangunan realisasi SAMISADE tersebut terus di kawal. Untuk Kepala Desa, tidak perlu takut, Insyaallah niatnya untuk membangun demi kepentingan masyarakat.
“Yang penting patuhi empat hal dalam menggunakan anggaran dana Samisade. Patuhi Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pelaporan,” jelas Ade.
Kepala Desa Karacak, Oon Saonah turut mengungkapkan, bahwa dengan adanya bantuan SAMISADE bagi warga Desa Karacak, Kecamatan Leuwiliang merasa terbantu sehingga bisa membangun jembatan penghubung di Kampung Sipon Cilame.
“Terima kasih kepada Bupati Bogor yang sudah memberikan program bantuan Samisade untuk Desa Karacak. Dana tersebut dipergunakan untuk pembangunan fisik infrastruktur hotmix, betonisasi dan jembatan yang memang dibutuhkan untuk membantu mobilitas warga Desa Karacak,” ujar Saonah.
Menurutnya, yang terpenting dari program Samisade ini adalah melibatkan masyarakat dalam pembangunannya. Selain bisa mendapatkan penghasilan, warganya juga turut mengawasi jalannya pembangunan secara langsung. Kita libatkan masyarakat untuk pekerjaannya dalam bentuk padat karya pembangunan, melibatkan masyarakat satu hari 10 orang, pertiga hari ada pergantian jadi bergilir.
“Saya berharap warga dapat memanfaatkan dengan baik infrastruktur yang dibangun. Harus juga dirawat sama-sama dan dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi,” ujar Saonah. (Sto/)



Tabrakan Maut Mobil VS Motor Satu Orang Tewas ditempat

PESAWARAN, (TB) – Diduga mobil Avanza yang dikendarai Mulia Thotowi dengan kecepatan tinggi tidak bisa dikendalikan sehingga kendaraan beroda empat Toyota Avanza bernomor polisi BE 1437 ALD hilang kendali dan bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor roda dua, akibat dari kecelakaan tersebut  satu pengendara sepeda motor dinyatakan meninggal dunia, lakalantas tersebut terjadi diseputaran Jalan A. Yani Desa Wiyono Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran pada Selasa (24/8/2021), sekira pukul 21:30 WIB.

Menanggapi hal tersebut

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili oleh Kanit Lakalantas IPDA Hidayat mengatakan, Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) terjadi saat kendaraan roda empat berjalan dari arah Pringsewu menuju Bandar Lampung, setibanya di TKP,

”  Dengan kecepatan tinggi kendaraan roda empat tersebut menabrak pengendara motor  honda Supra Fit yang baru keluar dari Gang, kemudian mengambil jalur kanan dan dari arah yang berlawanan datang kendaraan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor Polisi yang berjalan dari arah Bandar Lampung,” Katanya, Rabu (25/8/2021).

Dijelaskannya, karena jarak yang sudah terlalu dekat maka Lakalantas tidak dapat terhindarkan lagi antara mobil Avanza dan sepeda motor tersebut,

” Kendaraan roda empat itu juga menabrak kendaraan sepeda Motor Yamaha Mio J yang sedang terparkir dipinggir jalan dan pedangang cilok, serta satu ruko,” Jelasnya.

“ Atas kejadian itu kerusakan yang dialami kendaraan roda empat Toyota Avanza mengalami ringsek pada body depan, Honda Beat tanpa nomor polisi mengalami ringsek pada body depan belakang, dan Supra Fit mengalami ringsek body samping, dan Mio J mengalami lecet-lecet pada body, satu ruko yang hampir jebol serta alat dagangan cilok yang rusak,” Tambah IPDA Hidayat.

Perlu diketahui, identitas para pengemudi dan luka yang dialami, untuk pengendara Avanza atas nama Mulia Thontowi (27) mahasiswa, warga Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran tidak mengalami luka.

Pengendara Honda Beat Maruf Aji Saputra (20) pelajar/mahasiswa warga Dusun Srimulyo Desa Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, meninggal dunia akibat Lakalantas tersebut, dan pengendara Honda Supra Fit atas nama Reza Aditya Aman Pribadi (17) pelajar, warga Desa Wiyono Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran mengalami luka ringan.
Atas kejadian lakalantas tersebut kini sudah di pihak berwajib Polres Pesawaran. (Oby / Rif )