Satreskoba Polres Pesawaran Ungkap Jaringan Narkotika Jenis Ganja Dan Amankan 4 Pelaku

PESAWARAN, (TB) – Tim Satuan Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis Ganja dan menangkap empat orang pelaku tersangka, Rabu (11/8/2021) sekitar Pukul 19.20 WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan keempat tersangka ditangkap berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/574/VIII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung 11 Agustus 2021.

Empat orang tersangka yang diamankan yaitu: Adam Surya (19), warga Desa Sinar Bakti, Kecamatan Tanjung Bintang; Dede Apriyandi (21) warga Desa Lematang, Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan; Hasrulloh Efendi (24) beralamat Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung dan Jalmin Nainggolan (23), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Keempat tersangka diringkus bermula dari laporan masyarakat jika tersangka Dede memiliki narkoba jenis ganja. Mendapat informasi tersebut, Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran memesan 100 gr ganja seharga Rp 600 ribu.

Barang Bukti ganja dan telepon genggam yang diamankan polisi bersama tersangka.

Saat tiba di TKP ternyata tersangka Dede bersama tersangka Adam yang ternyata merupakan pemilik narkoba jenis ganja tersebut. Selanjutnya, kedua tersangka langsung ditangkap dan dilakukan dilakukan penggeledahan. Saat penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti (barbuk) 9 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja.

Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut didapat dari tersangka Hasrulloh. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil Hasrulloh. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di Griya Indah Sukabumi Bandar Lampung, ditemukan 23 bungkus kertas berisi ganja.

Kepada polisi, dia mengaku ganja tersebut didapat dari tersangka Jalmin. Anggota Satres Narkoba Pesawaran langsung bergerak menangkap tersangka Jalmin di Penginapan Kelinci Tanjung Gading Bandar Lampung. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menemukan 2 bungkus narkotika jenis ganja.

Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa 34 bungkus ganja seberat 440,59 gram dan 4 unit telepon genggam.

Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Oby / Rif )