Diduga Oknum Bank BJB Tipu Kreditur

BOGOR, (TB) – Nasib tragis..! Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang di alami seorang ibu dua orang anak warga Bilabong, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Adalah Aidha Wulan Sari, seperti dituturkan nya kepada media ini, dari pernikahannya dengan Iwan pada Tahun 2013 lalu, Iwan dan Aidha mengambil kredit rumah di bilangan Bilabong.

Selang dua tahun kemudian, Iwan sang suami meninggal dunia Semasa saya masih Mengandung Anak kedua saya Usia.

“Sejak kematian suami, saya kelimpungan mencari cicilan kredit rumah, namun tetap saya bayar walaupun suka terlambat,” kata Aidha.

Seiring berjalannya waktu kondisi ekonomi saya tak juga membaik sehingga saya terlambat bayar cicilan hingga menunggak selama Lima bulan. Pihak oknum Bank menyuruh saya agar rumah tersebut di Over kredit kan ke orang lain. Karena tidak dapat yang mau over kredit, akhirnya pihak bank mengambil alih rumah saya untuk dilelang, jelas Aidha sambil matanya berkaca-kaca.

” Saya dan anak saya diminta mengosongkan rumah dan saya di suruh datang ke kantor pusat Bank Jabar Banten (BJB) Hasyim Ashari untuk menyelesaikan urusan rumah tersebut. saya hampir depresi, udah kehilangan suami, kehilangan pula tempat tinggal, mana lagi hamil besar, dengan terpaksa saya bawa anak saya pulang ke rumah orang tua saya di wilayah Ciseeng kabupaten Bogor,” ungkap Aidha.

“Atas dasar itulah saya merasa sangat dirugikan, dan merasa di bohongi oleh oknum/pihak bank BJB karena bagaimanapun juga saya selaku ahli waris dari suami saya merasa berhak atas rumah itu,” ucap Aidha.

Lima tahun berselang bertepatan tanggal 31 Mei 2021 tiba-tiba ada orang mengaku dari pihak Bank BJB melalui Instagram saya mengatakan bahwa ada kelebihan uang dari hasil lelang penjualan rumah saya di Bilabong tersebut.

Saya pun kasih nomor handphone saya agar bisa berkomunikasi langsung.
Pada saat itu pihak Bank meminta KTP, NPWP, Kartu kematian Almarhum Suami, Buku Nikah, Akte Anak dan Surat keterangan Ahli waris agar segera dikirimkan ke oknum pihak bank tersebut via aplikasi WhatsApp dan bila sudah diterima semua, pihak Bank akan menjadwalkan pertemuan tanda tangan AJB di Notaris di Bilangan Cibinong.

“Akhirnya pada tanggal 8 juni 2021 saya di hubungin untuk hadir di pertemuan di kantor Notaris pada hari Jum,at 11 Juni 2021 jam 14.00 wib di Graha Cibinong. Pada saat itu saya tidak bisa datang karena harus musyawarah dulu dengan keluarga,” ungkap Idha

Menanggapi persoalan tersebut Ketua Umum pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR) Khotman Idris selaku yang diberikan mandat dari korban secara konstitusi dan retensi akan segera membantu persoalan ini secara kemanusiaan dan aturan hukum.

” Yang akan kami lakukan pertama adalah melayangkan somasi ke pihak BJB merujuk pada aturan dan ketentuan Hukum Otoritas jasa keuangan(OJK), Badan Pengawasan Konflik Nasional ( BPKN) dan Badan Pengawasan Sengketa Konsumen ( BPSK), bahwa bagi kreditur yang meninggal dunia maka premi/hutangnya di tanggung oleh asuransi. Dan agar segera diberikan Hak dan tanggungan yang di bayarkan sesuai ketentuan Asuransi,” ungkap Khotman idris. (San)