Masuk Pesawaran Membawa Narkoba, 4 Pelaku Diamankan Polisi

PESAWARAN, ( TB ) – Empat orang terduga sebagai pelaku pengguna Narkoba jenis sabu-sabu diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran saat melintas di Desa Negara Saka Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, Rabu  (4/8/2021).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H, menjelaskan kronologis penangkapan tersebut, bermula dari laporan informasi masyarakat ditempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan perlintasan tersangka membawa narkoba.

“ Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pengintaian, selanjutnya saat tersangka melintas dilakukan penangkapan tersangka kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu serta alat hisap pipa kaca (pirek),” Kata Kapolres.

Vero, menerangkan ke empat pelaku adalah Srydi (37) Karyawan honorer warga Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung, Hndr Trn (47) pekerjaan PNS, Kelurahan Segala Mider Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung, kemudian Herman (46) Warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dan Saparudin (38) Warga Dusun Harapan Jaya Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung selatan.

“Kini untuk tersangka Suryadi (37) dan Hendro Taruna (47) diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika sabu dan 1 (satu) buah pipa kaca pirek dengan Berat Brutto : 0,16 gr” Jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan dari Herman (46) dan Saprudin (38) diamankan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika sabu 2 (dua) unit hp nokia warna biru 1 (satu) unit mobil toyota etios warna merah dengan berat brutto : 2,87 gr” Tambahnya.

“ Ke empat tersangka tersebut telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka dan barang bukti telah di amankan di Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Tutupnya.( Oby / Rif )