Berkas Sudah P21, Dua Tersangka Pencurian diserahkan Penyidik Ke Kejaksaan

Penyerahan tersangka LG alias Leo dan DS kasus pencurian diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Oktovianus Taliti, SH secara virtual.

Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH ketika dikonfirmasi pagi tadi (27/7) membenarkan bahwa kemarin sore telah diserahkan dua tersangka kasus pencurian ke Jaksa Penuntut Umum.

“Dimana penyerahan tersangka dilakukan secara virtual mengingat situasi saat ini masih pandemi covid-19 namun penandatanganan berita acara tetap dilakukan dengan cara penyidiknya datang ke kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, ” ujarnya.

Lanjut Kasat, penyerahan tersangka berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura nomor : B-1316/R.1.10./Eoh.1/07/20201 tentang hasil penyidikan perkara sudah lengkap/P21.

“Dengan diserahkan kedua tersangka pencurian ke Kejaksaan Negeri Jayapura sehingga proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan hingga ke persidangan, ” terangnya.

“Tersangka LG dan DS diancam 9 tahun kurungan penjara lantaran melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian, ” jelas Kasat Reskrim.

AKP Handry Bawilling menjelaskan, kedua tersangka terlibat kasus pencurian di Sekolah SMA Kristen Kalam Kudus Distrik Jayapura Selatan pada hari minggu tanggal 23 Mei 2021 lalu sekitar pukul 02.15 WIT.

“Keduanya melakukan pencurian dengan mengambil barang-barang milik sekolah berupa kipas angin merk panasonic, 1 unit laptop merk lenevo, 1 unit notebook merk asus, 1 unit TV merk samsung dan 1 set speaker aktif, “pungkasnya.(and)

 

 

Sumber: Hmspolri