Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Terhadap ES, Ini Alasannya
BANDAR LAMPUNG, (TB) – Polda Lampung menghentikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana perzinahan terkait video asusila yang menyeret nama Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisal ES.
Penghentian penyelidikan kasus tersebut oleh Polda Lampung dilakukan karena berdasar penyelidikan tidak ditemukan peristiwa tindak pidana perzinahan atau bukan peristiwa pidana perzinahan maka dihentikan karena tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan Surat Nomor B/356/VI/RES.1.24/2021 tertanggal 25 Juni 2021 perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Muslimin Ahmad, penghentian penyelidikan ini salah satunya merujuk pada hasil Gelar perkara pada tanggal 21 Juni 2021 dengan kesimpulan dan rekomendasi hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana perzinahan atau bukan peristiwa pidana perzinahan.
Dalam surat tersebut juga disebutkan penghentian penyelidikan kasus ini berdasar pada pertimbangan hukum, yakni penyelidik telah melakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi keterangan saksi pelapor selaku korban atas nama inisial SA, melakukan klarifikasi keterangan saksi-saksi yang diajukan pelapor sebanyak 2 orang, dan klarifikasi keterangan pendapat ahli hukum agama dan ahli hukum pidana.
Selain itu, yang juga menjadi pertimbangan, di antaranya adalah: barang bukti handphone milik terlapor atas nama Marpen Efendi, soft copy rekaman video dan screenshot foto yang diambil dari screenshot rekaman video, telah melakukan pemeriksaan bantuan teknis pemeriksaan elektronik terhadap handphone dan soft copy rekaman video dan foto yang diambil dari screenshot rekaman video.
( Oby / Okta )