Pol PP Kabupaten Bogor Tetibkan Bangli di Tanah Irigasi

KEMANG, (TB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan 153 bangunan liar yang berdiri di atas tanah irigasi, di Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Jumat (18/6).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menjelaskan, kegiatan penertiban ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Bogor. Penertiban bangunan liar tersebut dihadiri Camat Kemang, Kepala Desa Parakan Jaya, Kapolsek, serta perwakilan dari Koramil dan Lanud Atang Sanjaya.

“Kegiatan hari ini adalah bagian dari penegakan Perda. Di sini ada 153 bangunan yang berdiri di pinggir-pinggir jalan, di atas tanah irigasi. Lahan irigasi ini harus kita kembalikan lagi pada fungsi nya. Irigasi di sini sudah menyempit dan banyak sumbatan, kalau tidak segera kita lakukan tindakan, akan menimbulkan persoalan, salah satunya potensi banjir,” tandas Agus.
Kemudian, lanjut Agus, setelah penertiban ini, pemerintah daerah akan berupaya untuk menata kawasan hijau. Lahan ini akan ditanami pohon-pohon, kemudian juga akan ada trotoar sekitar satu kilometer, sehingga kita harapkan daerah ini akan menjadi area baru bagi masyarakat, menjadi area yang lebih nyaman.
“Banyak sekali daerah-daerah yang memang bangunannya itu menggunakan tanah-tanah perbatasan dengan sungai, perbatasan jalan, yang tentunya ini sangat mengganggu ketertiban umum. Selain pengguna jalan terganggu, juga aliran sungai terganggu,” tandas Agus.
Ia menambahkan, setelah ini akan kita lakukan penertiban di wilayah Puncak, kita harapkan mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar. Kemudian nanti juga akan ada kerja sama dengan Satpol PP Kota Bogor di perbatasan, yakni di Villa Bogor Indah. Di sana juga banyak pelanggaran. (Sto/Red)