Keren, Ditjenpas Berkontribusi Gagalkan Peredaran 1,129 Ton Sabu Jaringan Internasional

0

Ket. Foto : ~ Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan dengan Tim Satgas Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran 1,129 ton sabu dari jaringan sindikat internasional. (Dok/TB)

Spread the love
image_pdfimage_print

JAKARTA, (TB) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM turut berkontribusi dalam keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton jaringan Timur Tengah dan Afrika (Nigeria).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menuturkan bahwa keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini merupakan hasil sinergi antar Aparat Penegak Hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Melalui Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju kami memang fokus dalam pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) serta sinergi dengan APH lainnya. Sehingga kami sangat terbuka dalam kerja sama dan berkontribusi aktif dalam mengungkap peredaran narkoba,” ujar Reynhard, Senin (14/6/2021).

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari analisis yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Tim Satgas Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya terhadap jaringan sindikat internasional.

Sebelumnya, selama sebulan terakhir, kolaborasi kedua lembaga APH tersebut berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 ton jaringan Timur Tengah – Malaysia -Indonesia.

“Kami berkomitmen akan terus bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Informasi yang dibutuhkan terkait pengungkapan peredaran narkotika akan kami komunikasikan dengan APH lainnya sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan.” tegas Reynhard.

Dari pengungkapan jaringan narkoba Timur Tengah-Afrika tersebut diperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp. 1,694 Triliun dan jika beredar dapat dikonsumsi sekitar 5,6 juta jiwa penduduk.

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2020 petugas pemasyarakatan berhasil melakukan 215 kali penggagalan, dan sepanjang tahun 2021 berhasil dilakukan 68 kali penggagalan.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., mengungkapkan bahwa peredaran narkoba sindikat internasional tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda di berbagai belahan dunia.

Menurutnya, pengungkapan sindikat narkoba internasional tersebut memberikan gambaran bahwa Indonesia saat ini tengah mengalami banjir narkoba di masa pandemi Covid-19.

“Kami menggunakan strategi khusus yaitu preemtif strike dengan jalan mengungkap jaringan internasional dari hulu sebelum narkoba tersebut beredar di Indonesia. Langkah ini sangat efektif dan memberikan efek defference bagi para pengedar tersebut,” ujar Mukti.

Mukti mengungkapkan, bahwa para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman pidana minimal selama enam tahun maksimal hukuman mati.” Tandas Mukti. (Rie/Sto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *