Sengketa Jalan Pantai Sari Ringgung di Gelar Sidang Lapangan

PESAWARAN, (TB) – Sidang lapangan di pimpin oleh hakim Saharudin Ramanda dari pengadilan negeri Gedong Tataan diadakan di lokasi jalan yang menjadi sengketa antara warga,  pedagang, penyewaan ban, penyewaan perahu dengan tergugat Anton Pirmansah, Jum,at (11/6/2021).

Yuzar Akuan selaku lawyer dari penggugat membeberkan,
” Bahwa jalan tersebut sudah dipakai sejak dulu dan merupakan jalan akses menuju Pantai Sari Ringgung, mengapa sekarang ditutup dan membuat warga yang mata pencarian nya bergantung Dipantai Sari Ringgung harus kehilangan pendapatanya” Kata Yuzar

Masih kata Yuzar Akuan,
” Kami juga mempunyai bukti bukti bahwa tanah yang di sengketa kan ini memiliki sertifikat sah,bukti bukti sudah kami serah kan dan kami lampirkan sebagai alat bukti,” Jelasnya.

Sementara itu pengacara dari Anton pirmansyah, Fitriadin mengatakan bahwa jalan yang di sengketakan adalah milik sah dari Anton pirmansyah dan mengatakan bahwa mempunyai sertifikat Sah,
” Bukti-bukti sudah kami serah kan dan kami lampir kan
sebagai alat bukti,” Ucapnya.

Setelah itu hakim meminta masing masing lawyer untuk menunjukan tapal batas yang di sengketa kan dan berjalan menuju ke arah pantai sari Ringgung dengan pengawalan ketat aparat keamanan dari polres pesawaran dengan tetap menerap kan protokol kesehatan.

Tiba di area pantai Sari Ringgung rombongan sidang yang berjalan kaki dan menyaksikan keadaan pantai, yang hampir kurang lebih satu tahun enam bulan tidak beroperasi, dan Hakim pun menutup sidang lapangan.

” Di tempat terpisah waryoli selaku ketua warung mengucap kan terima kasih kepada rekan rekan yang telah hadir untuk menyaksikan sidang lapangan ini berjalan dengan kondusif dan aman dan menerapkan prokes,” Pungkasnya.

( Okta / Oby ).