Penebangan Pohon Secara Ilegal di RUMIJA, LSM SULUH Angkat Bicara
BOGOR, (TB) -Pemerintah Daerah bagian dari kepanjangan tangan Pemerintah Pusat, Adapun Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan bahkan sampai tingkat Desa /Kelurahan, secara hierarki semuanya saling berkaitan, Sebagaimana tugas dan pungsinya pihak Pemerintah salah satunya pembinaan disamping juga pengawasan
Penebangan pohon pada area garis Sepadan Jalan tanpa Legal Dokumen adalah bagian dari tindakan melawan hukum, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh oknum di wilayah Kecamatan Jasinga, padahal sudah jelas Rumija atau garis sepadan jalan adalah milik negara. Begitu juga tanaman, baik yang ditanam oleh pihak pemerintah atau tumbuh secara alami.
Hal ini dipaparkan Supriadi dari LSM SULUH (Solidaritas Untuk Lingkungan Hidup) ketika dimintai pendapatnya melalui WhatsApp, terkait penebangan pohon tanpa izin di jalur Jalan Nasional, sebagaimana yang viral pada pemberitaan sebelumnya di Media ini.
Menurutnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan (DPKPP) Kabupaten Bogor, jangan beralasan seolah-olah bukan tanggung jawabnya atau kewenangannya, jadi ketika pihak Pemerintah Daerah sudah mengetahui entah darimana informasinya, seharusnya jangan hanya berpangku tangan. Karena penebangan pohon tanpa legal dokumen melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
“Dengan dasar itu pihak Instansi Pemerintah terkait segera lakukan tindakan sesuai Tupoksi, karena ketika pihak terkait tahu tetapi diam, maka sangatlah wajar jika kami menuding pihak instansi terkait terkesan tutup mata tutup telinga, selain mencurigai adanya Oknum pada Instansi terkait,” jelas Supriadi yang biasa disapa Fikly, Rabu 09/06/2021.
Tentunya, Fikly melanjutkan, meskipun penebangan pohon tersebut didukung legal dokumen bukan berarti bisa dengan seenaknya menghilangkan kayu dari pohon tersebut, karena penghilangan aset negara ( kayu ) itu harus juga didukung legal dokumen.
“Pihak Pemerintah Daerah, baik Pemkab, Kecamatan dan Desa, jangan bersikap cuek. Segera laporkan kepada yang berwenang secara hukum,” katanya.
Supriadi menambahkan, jika pihak Pemerintah Daerah (Kab. Bogor) tidak berani mengambil sikap tegas, maka kami (masyarakat-red) yang akan melaporkan dan tidak menutup kemungkinan akan menggugat pihak Pemerintah karena sudah lalai dalam perlindungan aset negara,” tegasnya.
“Pemerintah Kabupaten Bogor (DPKPP-Seksi Pertamanan) harus buktikan kepada publik jika memang sudah bertindak secara prosedural terkait penebangan pohon ilegal di jalur Nasional Jalan Raya Parungsapi, Jasinga. Karena ini penghilangan aset negara,” tandasnya. (Sto/And)