Bupati Pesawaran Hadiri Lomba Desa Tingkat Provinsi Lampung Didesa Cipadang

PESAWARAN, (TB) – H. Dendi Ramadhona Bupati Kabupaten Pesawaran hadiri sekaligus memberikan arahan agar Desa Cipadang mempersiapkan kelengkapan data yang dibutuhkan oleh tim penilai lomba Desa tingkat Provinsi Lampung 2021.

Dalam kegiatan lomba Desa tingkat provinsi Turut hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa, bersama Anggota DPRD setempat, hadir juga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Tim Penilai Lomba Desa Tingkat Provinsi Lampung berserta tamu undangan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh bupati pesawaran Dendi Romadhona saat meninjau penilaian Lomba Desa tingkat Provinsi Lampung Tahun 2021 di Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan, Senin (7/06/21).

“Harapan kami Kepala Desa beserta perangkat dapat memberikan data yang akan dijadikan bahan oleh tim penilai untuk menentukan potensi serta saran perbaikan yang harus dilaksanakan agar proses penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat Desa akan semakin berhasil guna dan berdaya guna,” Katanya.

Ditempat yang sama Ketua Tim Penilaian Lomba Desa Tingkat Provinsi Lampung Zaidirina mengatakan setidaknya terdapat tiga bidang yang dilakukan penilaian meliputi Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Kewilayahan Desa dan Bidang Kemasyarakatan Desa.

“ Tiga bidang penilaian tersebut terdiri dari 19 aspek dan 490 indikator penilaian,” Ucap Zaidirina saat sambutan pada Lomba Desa tingkat Provinsi Lampung di Desa Cipadang.

Sebagai salah satu media untuk melaksanakan evaluasi terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 81 tahun 2015 tentang evaluasi Desa dan Kelurahan.

Dimana Evaluasi Perkembangan Desa dan kelurahan adalah suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan Desa dan kelurahan guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan Desa dan kelurahan.

“Instrumen Evaluasi Perkembangan Desa dan kelurahan adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai serta menentukan status tertentu dari capaian hasil tingkat perkembangan Desa dan kelurahan,” ujar dia.

Dijelaskan, perlombaan desa dan Kelurahan pada Tahun 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana pada tahun ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia.

“Penerapan Protokol Kesehatan pada pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan adalah hal yang harus dilakukan dengan sebaik baiknya. Selain itu masa pandemi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Desa untuk tetap melakukan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilingkungannya dengan melakukan inovasi sesuai dengan potensi yang ada di desa,” Pungkasnya.

( Oby / Rif )