Gara-gara Comberan Sabetan Golok Melayang, Empat Jari Tangan Nawawi Putus
PESAWARAN, (TB) – Joni Pranata (30) Pekerjaan Karyawan swasta warga Dusun Kunyayan Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran ribut dengan tetangga rumahnya sendiri permasalahan parit atau comberan, na’as bagi Muhamad Nawawi Mutaqin (34) warga Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran menjadi korban bacokan dan harus kehilang empat jarinya, Sabtu ( 5/6/2021 ).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik mengatakan kejadian itu Pada hari jumat tangal 23 April 2021 sekira jam 15.15 wib di Dusun Kunyayan Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran terjadi Penganiayaan terhadap korban Muhamad Nawawi Mutaqin yang dilakukan oleh pelaku Joni Pranata (30) warga Bumi Agung Kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran.
“Kapolres melanjutkan bermula permasalahan saluran air /parit (comberan) Pelaku membacok korban sebanyak satu kali dengan menggunakan satu bilah senjata tajam jenis golok/parang dan melukai pada bagian tangan sebelah kanan korban dan menyebabkan korban mengalami putus 4 (empat) jarinya yaitu jari jempol,jari tengah,jari manis dan jari kelingking,” jelas Kapolres Melalui rilis humas setempat, sabtu (5/6/21).
“Setelah kejadian tersebut korban langsung dibawa kerumah sakit dan dirawat selama tiga hari dirumah sakit Mardiwaluyo metro, Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polsek Tegineneng untuk di tindak lanjuti,” tambah kapolres.
” Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pada hari jumat tanggal 04 juni 2021 sekira jam 16.30 wib, Unit Reskrim Polsek Tegineneng langsung di pimpin AKP Abdul Roni, SH dan Kanit Reskrim IPTU Apri Sampanuju langsung mengamankan satu orang terduga pelaku penganiayaan yaitu Joni pranata (30) berikut barang bukti satu helai kaos lengan pendek berkerah motif bergaris warna kombinasi coklat,merah putih satu bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna coklat tidak bersarung panjang 40 (empat puluh) centimeter” Pungkasnya.
Guna penyidikan lebih lanjut kini tersangka berikut barang bukti amankan di Polsek Tegineneng Polres Pesawaran dan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 KUH. Pidana.Ancaman 5 tahun Penjara
( Oby / Rif )