Berdiri Di Kawasan Non Industri, Pembangunan Pabrik Pampers Di Kemang Disoal Warga

KEMANG, (TB) – Kegiatan proyek pembangunan sebuah pabrik pampers di wilayah Kampung Gudang RT 03 RW 10 Desa Kemang, Kecamatan Kemang dipersoalkan oleh warga.

Pasalnya, pembangunan pabrik tersebut dianggap meresahkan warga karena berdiri bukan di area kawasan industri sebagaimana layaknya aturan pemerintah terkait pendirian atas sebuah perusahaan industri.

“Pembangunan pabrik pampers tersebut melanggar PP Nomor 107 tahun 2015 tentang ijin usaha industri. Untuk itu, kami Forum Bersama Ormas Kecamatan Kemang atas nama warga menolak pembangunan pabrik tersebut,” ungkap Asep Mulyadi, Sabtu (5/6/2021).

Pria yang akrab disapa Tagor ini menambahkan, keresahan warga tersebut telah dituangkan dalam surat resmi penolakan warga yang disampaikan kepada Bupati Bogor dan ditembuskan ke sejumlah instansi terkait lainnya yang berwenang.

“Kami meminta Pemkab Bogor atau instansi berwenang segera dapat menghentikan pembangunan pabrik tersebut. Kami akan kawal aspirasi ini sampai didengar dan di tindak lanjuti oleh pejabat berwenang.” Cetus Tagor.

Penelusuran media, pembangunan pabrik tersebut memang tengah berjalan. Namun belum ada pihak pelaksana kegiatan yang bisa dikonformasi. Dari informasi yang diterima media, penolakan warga juga akan dilakukan dengan aksi demo, namun urung karena masih masa pandemi.

Camat Kemang Edi Suwito yang dikonfirmasi media ini, juga belum memberikan jawaban. Sementara itu, Kapolsek Kemang Kompol Ilot Juanda mengatakan, adanya satu penyampaian aspirasi dari warga boleh – boleh saja, namun harus berdasarkan pada aturan yang ada.

“Saya ingatkan, selama PSBB tidak ada kegiatan mengundang massa. Ini sesuai Surat Edaran Bupati Bogor. Jadi tolong dipahami dan ditaati peraturan tersebut untuk menghindari pelanggaran hukum temtang Prokes Covid 19 dan Karantina Kesehatan.” Jelas Kompol Ilot Juanda. (Rie/Sto)