Romeo Warga Teluk Pandan Terciduk Polisi, Ini Gara-garanya
PESAWARAN, (TB) – Muhammad Romeo ( 19 ) warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, diamankan satuan satres narkoba polres Pesawaran diduga Romeo melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis ( 3 /6/ 2021 ) sekira pukul 21.00 wib.
Disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, berdasarkan laporan masyarakat setempat, LP/A/416/VI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung,
” Bahwa tersangka muhammad romeo ( 19 ) diduga sering gunakan barang terlarang ” Katanya.
Kapolres menjelaskan kronologis ungkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka yang diduga sering melakukan penyalahgunaan narkoba,
” Ditempat kejadian perkara ( TKP ) tersangka seing melakukan penyalah guna narkoba jenis sabu, dan kemudian berdasarkan laporan informasi masyarakat setempat, tim satuan anggota satres narkotika polres Pesawaran lakukan pengintaian dan penggeledahan ” Ujar Kapolres.
Saat di lakukan penggeladahan oleh satuan satres narkotika di temukan barang bukti narkotika jenis sabu sesuai lapaoran masyarakat setempat, tersangka dan barang bukti di dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
” Adapun Barang Bukti yang di amankan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut diantaranya 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai narkotika jenis sabu dan 1 buah pirek kaca” Pungkasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ( Oby / Rif ).