Mahasiswa Dan Mahasiswi Saling Camberet Ahirnya Diamankan Polisi

0
WhatsApp Image 2021-05-30 at 8.13.32 PM
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN  –  LAMPUNG

M. Syaiful Anwar (23) status Mahasiswa Alamat Pekon Gading Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu,
Diduga melakukan tindak pidana curas dan kekerasan terhadap Umita Permata Sari seorang Perempuan Pekerjaan Mahasiswi dari Desa Teratas Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, pada Hari Jum’at tanggal (28/5/2021) pukul 19.10 wib di Jl. A. Yani Dusun  Way Hui Desa Wiyono Kecamatan  Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Jum’at ( 28/5/2021 ).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo diwakili Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, SH menjelaskan,

” Pelapor Umita Permata Sari bersama saksi Fajar Bakti Kusum (21) Pekerjaan Mahasiswi, Melintasi di Jl. A. Yani Dusun Way Hui Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan Kabupsten Pesawaran, secara tiba tiba pelaku memepet sepeda motor korban ( Umita )  dan menarik tas korban sampai terputus yang di selempangkan di pinggang sebelah kanan” Jelas Kapolsek.

Setelah pelaku berhasil mengambil tas milik korban pelaku pergi kearah gedong tataan dengan menggunakan sepeda motor Pop warna putih, namun korban mengejar pelaku sampai tepatnya di depan Masjid Desa Kebagusan Gedong Tataan Korban menabrak motor pelaku sehingga korban dan pelaku terjatuh,

” Lalu pelaku curas di amankan oleh Masyarakat dan anggota gabungan Piket Fungsi Polsek Gedong, adapun barang bukti hasil curas di amankan, 1 Buah Tas warna Putih yang berisi 1 (satu) Buah Handpone Samsung A6 warna Biru Dongker, uang Tunai senilai Rp. 340.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 Buah ATM BRI An. Korban, 1 Buah ATM BNI an. korban, 1 Buah ATM BTN an. Korban, 1 Buah KTP an. korban, 1 Buah Carger samsung warna putih, 1 Buah Jam tangan merk diar dan 1 Unit sepeda motor Beat Warna Biru BE 7410 UR milik saksi An. Fajar” Kata Hapran.

Adapun bukti lain 1 Unit Sepeda Motor Pop warna putih tanpa Nomor polisi milik Pelaku bersama barang bukti di amankan oleh Polsek Gedong Tataan guna di lakukan penyidikan lebih lanjut, Pelaku melanggar pasal 365 KUHP” Pungkasnya.

( Oby / Rif )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *