Debt Colector Bikin Resah, Warga Cibinong Jadi Korban
Cibinong, (TB) – Warga Masyarakat kembali dibuat resah dengan tidak tindakan penarikan paksa unit kendaraan yang masih berstatus kredit oleh oknum debt colector.Seperti kejadian yang menimpa ibu Dian warga cibinong, yang mengaku kendaraannya motor Yamaha N Max miliknya di rampas di jalan Raya Jakarta di– Bogor, oleh sekelompok Debt colektor, Jum’at (28/05).
“Kendaraan saya dirampas tanpa basa basi oleh sekelompok debt collector, ungkap Dian kepada wartawan Beritasatoe.com.Alasannya kata Dian, sejak Pandemi Covid-19 ini, saya belum mampu mencicil motor saya, sehingga cicilannya menunggak 3 bulan, tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Anton yang merupakan mantan debt colector ditempat terpisah mengatakan, jika tindakan penarikan unit kendaraan di jalan raya itu sangat tidak dibenarkan dan melanggar ketentuan dan aturan.“Penarikan secara sepihak oleh debt collector atau pihak ketiga itu sangat melanggar hukum yang ada,” kata Anton.
Terpisah Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pengembangan Aspirasi Rakyat (LSM PAR) yang juga Menjabat Ketua Internal Garda Bela Negara Nasional Khotman idris, melalui pesan WhatsAppnya kepada media ini menyatakan, mengutuk keras dengan adanya tindakan main tarik paksa unit kendaraan milik Ibu Dian warga Cibinong tersebut.Menurutnya, apabila hukum dan aturan Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
“UU tentang fidusia melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan membentuk di setiap daerah dan wilayah atau melalui Badan Pengawasan Sengketa Konsumen (BPSK). Akan tetapi, menurut pantauan kami, bila badan tersebut berjalan sesuai yang ditentukan maka masyarakat tidak akan menjadi resah dan mempuyai perlindungan Hukum yang sama terkait UU tentang fidusia ini,” bebernya.“Apakah ada dugaan ikut bermain para pihak BPSK dan BPKN ini. Karena jika ada tindakan seperti ini salah siapa dan dosa siapa,” tegas Khotman.
Senada dengan Ketua LSM PAR, Meri Sinaga selaku Ketua Dewan pimpinan Daerah Kabupaten Bogor Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), dengan tegas mengatakan bahwa kejadian seperti itu adalah murni perampasan alias begal, dan seharusnya pihak aparat kepolisian bisa menindaknya sesuai dengan Hukum yang berlaku di negeri ini, tandasnya.(San/RedBS)