Oknum ASN RRI Pelaku Pelecehan Seksual Terancam Dipecat dan Pidana Penjara 7 Tahun

JAKARTA, (TB) – Kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yakni terhadap siswi magang SM (16) asal Kota Depok oleh oknum RL yang merupakan ASN Lembaga Penyiaran Publik (LP) Radio Republik indonesia (RRI) memasuki babak baru.

Oknum ASN RRI, RL terancam sanksi berat pemecatan dan masuk ranah pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, berdasarkan Pasal 289, 290 KUHP UU No 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan Seksual.

“Untuk kasus pencabulan atau pelecehan seksual anak dibawah umur itu merupakan pidana biasa, pihak kepolisian harus melakukan tindakan hukum atas peristiwa yang dialami korban. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegas Raden Nuh SH, SE, MH, AAAIK, CFCC, dari Kantor Advokat Konsultan Hukum RDA Law Office dan Rekan, Rabu (15/01/2025).

Saat ini pihak RRI sedang melakukan proses menjatuhkan sanksi berat untuk RL yang diduga mela pelecehan/kekerasan seksual terhadap tenaga magang di RRi Jakarta

Yonas Markus Tuhuleru, Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha RRI, menjelaskan RRI terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). RRI sebagai lembaga penyiaran publik ada di bawah Kementerian Komdigi.

“Terduga pelaku sekarang ini sedang menjalani proses penegakan disiplin melalui Kementerian Komdigi Jadi, kami terus berkoordinasi dengan Komdigi supaya mempercepat penegakan disiplin tersebut,” kata Yonas yang juga bertindak sebagai Humas LPP RRI dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor RRI Pusat, Jakarta, Rabu (15/01/2025).

Sebelum ini RRI sudah melakukan berbagai langkah penegakan disiplin terutama setelah menerima laporan tentang dugaan kasus tersebut Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 25 Oktober 2024 yang disampaikan korban, baik secara lisan maupun tertulis.

Atas laporan tersebut RRI Jakarta membentuk Tim Penegakan Disiplin Ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan melakukan klarifikasi kepada korban berinisial SM pada 31 Oktober 2024

Klarifikasi dilakukan sebagai upaya mengetahui dengan pasti kronologi kasus tersebut l. Dan, klarifikasi diketahui kasus itu terjadi saat jam pulang kantor di kawasan Jalan Tol Sawangan, Kota Depok

Pemeriksaan terhadap terduga RL. dan klarifikasi korban SM lantas dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hal ini sebagai dasar mengusulkan penjatuhan sanksi disiplin berat kepada RL

“Kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut. Hal ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sampai ada keputusan sanksi disiplin inkrah terhadap yang bersangkutan,” terang Yonas.

“Terhadap korban SM sudah mendapatkan pendampingan psikolog dari RRI. Upaya ini dilakukan untuk menyembuhkan trauma bagi korban, sekaligus berharap pemberitaan yang beredar tida menimbulkan trauma baru bagi SM Kami juga membuka diri dengan segala pengaduan ata kinerja dan perilaku semua pegawai melalui PPID LPP RRI,” ungkap Yonas. (Red)




Kepala Desa Natar Diduga Jadi Mafia Tanah

LAMPUNG SELATAN, (TB) – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD APKAN) Bandar Lampung mengecam tindakan Kepala Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan yang menerbitkan surat penguasaan tanah (sporadik) di atas lahan milik PTPN I Regional 7. Fakta ini terungkap setelah PTPN I Regional 7 laksanakan eksekusi Riil oleh Pengadilan Negeri Kalianda kepada warga yang menduduki lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari menjelang proses hukum eksekusi beberapa waktu lalu.

“Saat PN Kalianda sosialisasi putusan hukum yang memenangkan PTPN I Regional 7, diketahui beberapa warga yang menduduki lahan itu menunjukkan surat sporadik. Setelah ditelusuri, ternyata diterbitkan oleh Kades Natar. Nah, ini kan fatal. Selain lahan bukan di wilayah Desa Natar, tanah itu juga HGU milik PTPN. Jadi, bukan sekedar maladministrasi tetapi juga pidana. Kami mengecam itu dan harus dibawa ke ranah hukum supaya jadi efek jera,” kata Supri (15/1/25).

Supriyadi menambahkan, Tindakan Kades Natar sangat fatal dari sisi hukum formal maupun etika. Fakta ini menjadi pintu masuk untuk menduga oknum Kepala Desa Natar ikut terlibat dalam tindak pidana penyerobotan lahan HGU No.16 Tahun 1997 milik PTPN I Regional 7 yang telah diduduki warga sejak tahun 2020 itu.

“Patut diduga para oknum yang menjadi penggerak dan memprovokasi warga untuk menduduki lahan itu tidak direspon oleh Kades Sidosari, lalu mencari alternatif lain. Nah, Kades Natar ini mungkin masuk dalam jebakan atau bahkan mungkin menjadi bagian dari para oknum mafia itu. Ini patut ditelusuri sampai akar-akarnya,” kata Supriyadi.

Terbitnya surat sporadik atas lahan milik PTPN I Regional 7 yang diduduki warga itu menjadi masalah pidana baru dalam sengketa yang telah bergulir bertingkat dari PN Kalianda sampai inrah di Mahkamah Agung ini. DPD APKAN menyimpulkan, akibat terbitnya surat sporadik ini telah merugikan para okupan dan hak-hak PTPN I Regional 7.

“Dengan adanya sporadik, masyarakat kan seolah-olah sudah aman sehingga berani mendirikan rumah. Itu jadi titik awal kerugian masyarakat,” tambah dia.

Berdasarkan data yang diperoleh, penerbitan sertifikat tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang. Tindakan ini tidak hanya merugikan PTPN I, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, hanya pemegang hak guna usaha yang berwenang untuk mengelola dan memanfaatkan tanah negara. Dengan demikian, penerbitan sporadik di atas tanah yang sudah ber-HGU merupakan tindakan yang tidak sah dan dapat dibatalkan secara hukum.

DPD APKAN Bandar Lampung mendesak pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.(Oby)




AMPHI Laporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial

JAKARTA, (TB) – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) hari ini, Rabu 15 Januari 2025 secara resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara Andri Tedjadharma.

Tedjadharma, seorang warga negara Indonesia yang menggugat Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia atas penyitaan harta pribadi, menilai bahwa hakim yang menangani kasusnya telah mengabaikan bukti-bukti penting yang dapat membuktikan ketidakberesan dalam penegakan hukum tersebut.

Laporan ini diajukan setelah AMPHI menelaah beberapa fakta persidangan yang dianggap tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Fakta-fakta ini dianggap dapat merusak integritas peradilan Indonesia dan mencederai rasa keadilan bagi pihak yang terlibat.

Fakta yang Diabaikan oleh Majelis Hakim

AMPHI menyoroti beberapa bukti yang tidak dipertimbangkan dalam sidang tersebut:

1. Putusan Kasasi yang Tidak Pernah Ada

AMPHI mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengonfirmasi bahwa tidak ada berkas permohonan kasasi dari BPPN terhadap Bank Centris. Salinan putusan kasasi yang diterima Andri Tedjadharma pada 1 November 2022, lebih dari 20 tahun setelah putusan banding 2001, juga diragukan keasliannya. MA bahkan mengeluarkan tiga surat resmi yang menyatakan bahwa berkas kasasi tersebut tidak pernah diterima.

2. Hilangnya Sertifikat Lahan 452 Hektar

AMPHI juga mencatat bahwa sertifikat lahan seluas 452 hektar yang merupakan jaminan Bank Centris tidak ditemukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), meskipun Bank Indonesia menyatakan telah menyerahkannya pada 1999. Andri Tedjadharma, yang telah berusaha menanyakan keberadaan sertifikat tersebut, tidak mendapat jawaban atas surat-suratnya.

3. Kekurangan Bukti dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan tidak dapat menunjukkan sertifikat autentik atas lahan tersebut. Sebagai gantinya, hanya ada catatan serah terima dokumen yang dinilai tidak sah secara hukum.

4. Keterangan Saksi Ahli yang Diabaikan.

AMPHI mencatat bahwa keterangan dari saksi ahli yang menyatakan bahwa Akte 46 Perjanjian Perdata antara Bank Centris dan Bank Indonesia seharusnya menjadi dasar utama dalam sengketa ini tidak dipertimbangkan oleh hakim.

Berikut Pernyataan Sikap AMPHI menyikapi perihal tersebut;

Ketua AMPHI, Wahyudin Jali, menyatakan, “Kami melihat adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim dalam perkara ini. Fakta-fakta penting yang dapat membuktikan kebenaran justru diabaikan, sehingga kami memandang perlu untuk membawa hal ini ke Komisi Yudisial agar integritas peradilan dapat dipertahankan.”

AMPHI juga menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan untuk membela Andri Tedjadharma, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

Tuntutan AMPHI kepada Komisi Yudisial

Dalam laporannya, AMPHI meminta Komisi Yudisial untuk:

1. Memeriksa majelis hakim yang memutus perkara ini atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

2. Memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

3. Menjamin bahwa putusan pengadilan yang akan datang didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan integritas.

Lampiran Dokumen Pendukung

AMPHI juga telah menyertakan berbagai dokumen pendukung dalam laporan ini, termasuk surat dari Mahkamah Agung, DJKN, serta dokumen persidangan yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim.

Dengan laporan ini, AMPHI berharap dapat mendorong Komisi Yudisial untuk bertindak tegas guna menjaga kredibilitas lembaga peradilan dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Hormat Kami,

Wahyudin Jali (Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia)




Bupati Dendi Ramadhona Lantik Tiga Penjabat Kepala Desa

PESAWARAN, (TB) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Grujugan Baru, Pujodadi dan Purworejo Kecamatan Negeri Katon pada Rabu, (15/1/2025) di GSG Lamban Agung, Komplek Rumah Dinas Bupati Pesawaran.

Pelantikan ketiga Penjabat Kepala Desa tersebut berdasarkan SK Bupati Pesawaran masing-masing dengan Nomor: 487/IV.11/HK/2024, Nomor: 488/IV.11/HK/2024, dan Nomor: 29/IV.11/HK/2025, tentang Penetapan Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Grujugan Baru, Pujodadi dan Purworejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.

Adapun nama-nama Pj. Kepala Desa yang dilantik yakni Sutopo yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Kasi Pemerintahan Kecamatan Negeri Katon menggantikan Ehwan Muslim sebagai Pj. Kepala Desa Grujugan Baru.

Kemudian Pj. Kepala Desa Pujodadi diamanahkan kepada Sawi Efendi yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Kecamatan Negeri Katon menggantikan Penjabat Kepala Desa sebelumnya Junaedi Samsul.

Serta Pj. Kepala Desa Purworejo diisi oleh Staf Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Pesawaran Dean Adi Nugroho menggantikan Penjabat sebelumnya Ardiansyah.

Acara pelantikan tersebut berlangsung khidmat dengan beberapa rangkaian acara mulai dari pembacaan SK Bupati, pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan SK, hingga pemasangan tanda jabatan secara simbolik oleh Bupati.

Dalam amanatnya, Bupati Dendi Ramadhona menegaskan bahwa pergantian masa kepemimpinan dan jabatan merupakan hal biasa, bukan hanya di lingkup desa tapi juga berbagai unsur lembaga dan instansi pemerintah. Hal ini menurutnya merupakan bukti berjalannya roda organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran.

Dengan dilantiknya tiga Penjabat Kepala Desa hari ini, Bupati Dendi mengajak kepada semua perangkat desa yang terlibat agar menjadikan penyegaran ini sebagai ajang untuk mengakselerasi pembangunan, administrasi desa, serta tercapainya program dan tujuan desa.

Pada kesempatan itu, Bupati Dendi juga mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk saling merangkul dan melupakan segala bentuk persinggungan dan pilihan politik. Bupati menyebut bahwa perencanaan dan program ke depan jauh lebih penting untuk mewujudkan pemberdayaan desa yang sistematis, terarah, dan terpadu.

“Mari kita bergerak bersama kokoh kan lagi dan songsong pembangunan masyarakat desa ke depan. Mana yang belum selesai tolong dikomunikasikan dengan baik agar dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata Bupati.

Selain itu, berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan di Desa, Bupati Dendi juga turut menekankan kepada para penjabat Kepala Desa untuk segera melanjutkan tugas-tugas Kepala Desa sebelumnya serta ciptakan suasana yang aman dan kondusif sampai dengan terpilihnya Kepala Desa definitif.

“Maka dari itu kepada aparat dan perangkat desa yang lain, bila ada pergantian harus tetap jaga kekompakan agar keberhasilan dalam memimpin desa ini dapat tercapai berkat dukungan semua,” tutup Bupati Dendi.

Turut hadir Asisten Pemerintahan & Kesra Sunyoto, Inspektur Singgih Febriantoro, Kadis PMD Nur Asikin, Kadis Kominfotiksan Jayadi Yasa, Kabag Hukum Rizki Setiawan, Kabag Tapem Syarif Husin, Camat Negeri Katon Data Trianda, serta unsur perangkat desa lainnya.(Oby)




Tahun 2025, BULOG Jabar Akan Optimalkan Penyerapan Gabah Beras Petani Lokal 

BANDUNG, (TB) – Memasuki tahun 2025, Perum BULOG Kanwil Jawa Barat siap melakukan penyerapan gabah beras petani lokal di seluruh daerah di wilayah Jawa Barat. Penyerapan akan dilakukan baik secara komersial maupun sesuai dengan harga pembelian pemerintah (HPP).

Pemimpin Wilayah Perum BULOG Jawa Barat, Saldi Aldryn mengatakan, pada tahun
2025 ini, BULOG Jabar akan mengoptimalkan penyerapan gabah beras di tingkat petani.
Berapapun besaran target penyerapan yg ditetapkan oleh kantor pusat, bulog Jabar siap.

Dijelaskan, optimalisasi penyerapan gabah beras petani lokal ini selaras dengan program
Asta Cita yang tengah digaungkan pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden
Prabowo Subianto. BULOG sendiri ditugaskan pemerintah untuk memaksimalkan serapan gabah atau beras petani dengan harga pembelian pemerintah (HPP).

“Optimalisasi penyerapan gabah beras petani ini sebagai langkah penguatan cadangan beras pemerintah (CBP) tahun 2025, sekaligus menjaga stabilitas harga di produsen atau petani lokal,” jelasnya.

Saldi menambahkan, untuk mendukung kelancaran rencana serapan gabah beras petani,
BULOG Jabar membutuhkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak. Dalam hal
ini termasuk jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maupun seluruh pelaku pasar, mulai dari poktan/gapoktan hingga perusahaan penggilingan yang menguasai sarana dan
prasarana pengeringan, penggilingan dan penyimpanan.

“Dukungan dari berbagai pihak ini sangat penting demi mewujudkan komitmen terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang terjangkau, sekaligus membuat petani kita tersenyum karena harga jual produk mereka yang bagus,”imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency
(NFA) dan Perum BULOG, siap menyerap gabah dan beras petani dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) baru. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 12 Januari 2025, tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP), dan Rafaksi Harga Gabah
dan Beras.

BULOG sendiri akan melaksanakan penyerapan gabah dan beras produksi dalam negeri
sepanjang tahun 2025. Penyerapan akan dilakukan mulai 15 Januari ini dengan HPP yang telah disesuaikan. Adapun dalam Kepbadan Nomor 2 Tahun 2025, telah diatur HPP gabah dan beras bagi BULOG dengan rincian :

1) Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
2) GKP di penggilingan sebesar Rp 6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
3) Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
4) GKG di gudang BULOG sebesar Rp 8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen. 5) Beras di gudang BULOG sebesar Rp 12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen dan butir menir maksimal 2 persen.

Sementara itu, BULOG Jabar telah melakukan pemetaan daerah-daerah potensial produsen gabah beras. Untuk daerah produsen tertinggi ada di wilayah Indramayu, Cirebon, dan Subang.
Adapun pada tahun 2024 lalu, BULOG Jabar telah berhasil menyerap 260ribu ton setara
beras dari petani lokal. Jumlah penyerapan tersebut mencapai 160% dari target pengadaan yang dipatok sebanyak 170 ribu ton setara beras. (Damanik)




Tegas Lindungi Pekerja Migran Indonesia, Kapolri dan Menteri P2MI Jalin Sinergitas 

JAKARTA, (TB) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran Indonesia, khususnya yang berangkat ke luar negeri secara unprosedural. Sinergi ini disampaikan saat doorstop setelah audiensi di Mabes Polri, Kamis (9/1).

Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan desk khusus atau satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digagas Kementerian P2MI. Langkah ini bertujuan untuk memberantas praktik ilegal dan melindungi hak-hak pekerja migran.

“Kami sangat mendukung tindak lanjut pembentukan desk atau Satgas TPPO. Ini adalah bagian dari upaya negara untuk melindungi masyarakat kita yang berangkat secara ilegal dan rentan menjadi korban sindikat perdagangan orang,” ujar Jenderal Listyo Sigit.

Kapolri juga menekankan pentingnya langkah terpadu yang meliputi penindakan hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat, upaya preventif, serta kerjasama lintas kementerian. Selain itu, Polri berkomitmen untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat melalui desk khusus yang akan dibentuk.

“Kami akan meningkatkan kerjasama melalui pencegahan dan penegakan hukum. Langkah pertama adalah penindakan terhadap oknum, kemudian perbaikan sistem, serta membantu masyarakat yang terjebak dalam sindikat atau jalur unprosedural,” tegasnya.

Senada dengan Kapolri, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyoroti data yang menunjukkan bahwa 90% pekerja migran yang mengalami eksploitasi dan ketidakadilan merupakan mereka yang berangkat secara unprosedural. Oleh karena itu, ia meminta dukungan Polri untuk menekan angka tersebut.

“Mayoritas kasus eksploitasi, over charging, bahkan human trafficking terjadi pada pekerja migran yang berangkat unprosedural. Kami berharap Polri membantu membongkar sindikat yang bermain di balik ini,” kata Abdul Kadir Karding.

Menteri P2MI juga mengungkapkan bahwa desk khusus yang akan dibentuk nantinya akan menangani pengaduan dan evaluasi secara intensif. Ia optimistis kerjasama ini akan memberikan dampak signifikan dalam melindungi pekerja migran Indonesia.

“Ini momen penting. Saya merasa hari ini seperti mendapatkan lailatul qadar. Apa yang kami butuhkan diterima dengan sangat baik oleh Polri,” ungkapnya.

Dengan adanya sinergi ini, diharapkan angka pekerja migran yang berangkat secara unprosedural dapat ditekan, dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri semakin optimal.
Ardy.




BANKEU Sami Sade Bogor, Direalisasikan Infrastruktur Betonisasi Jalan Desa Nanggerang Kecamatan Tajur Halang

BOGOR,( TB ) -Pemerintah desa nanggerang kecamatan Tajur halang kabupaten Bogor Bankeu sami Sade dengan anggaran satu miliar di realisasikan untuk pembangunan jalan betonisasi di dua titik yg berlokasi kampung bulak RT 04 RW 01 dengan Panjang 344 lebar 4 m tinggi 15 cm dan jalan karet gede RT 01 RW 03 dengan panjang 244 m lebar 3 m tinggi 15 cm

Kades nanggerang Wira saetaji dan kasubag tata usaha ( TU ) Agus serta sekdes TPK dari RT RW mengatakan dengan dibangunnya jalan infrastruktur betonisasi di dua titik ke depannya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan mobilisasi masyarakat dan bermanfaat bagi masyarakat setempat,”ujarnya 14/1/2025.

Kades nanggerang menambahkan berharap ke depannya agar masyarakat dapat memelihara jalan yang sudah di betonisasi dengan gotong royong melalui RT dan RW agar ke depannya dapat bisa terjaga dengan baik sehingga jalan tersebut awet untuk beberapa tahun kedepan nya tutur wira saetaji dan kasubag tata usaha Agus serta sekdes

Kades nanggerang kasubag tata usaha Agus sekdes LPM BPD RT RW dan seluruh masyarakat nanggerang kecamatan Tajur halang kabupaten Bogor mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kabupaten Bogor yang telah membantu anggaran Bankeu sami Sade di tahun 2024 dan mudah mudahan kedepanya dapat terus berlanjut karna di desa nanggerang masih banyak jalan jalan desa lingkungan yang belum tersentuh pembangunan jalan tutur Agus sebagai kasubag tata usaha saat ditemui di kantornya baru baru ini,”tandasnya.

” Rival “




2 Spesialis Pencuri Besi Rel Kereta Api di Lampung Utara Diringkus Polisi 

LAMPUNG UTARA, (TB) – Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara berhasil meringkus dua pelaku pencurian besi rel kereta api jalur rel KM 121 Desa Meluncur Ratu Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara.

Dua pelaku yakni AI (25) warga Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatra Selatan dan AA (34) warga Desa Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto menjelaskan, setelah menerima Laporan Polisi anggota Polsek Sungkai Utara melakukan serangkaian penyelidikan.

“Mendapat laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan Senin 13 Januari 2025 berhasil mengaman dua pelaku,” kata AKP Budiarto, Selasa (14/1/2025).

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Gren max BG 3342 YG, 21 batang besi Rel ukuran 2 meter, 8 batang linggis, 1 Set alat pemotong Las dan 1 buah tabung Angin Oksigen.

“Dari hasil pemeriksa pelaku pengakuan sudah 3 kali melakukan pencurian besi rel kereta api,” ujarnya.

Peristiwa terjadi pada hari Senin Tanggal 13 Januari 2025 Sekira Pukul 03.00 Wib dimana saat Pegawai Kereta Api melaksanakan pengecekan di Jalur Hilir Km 121+ 8/9 Desa Melungun Ratu Sungkai Tengah mendapati besi Rel Kereta Api yang sudah di ganti dan di tumpukan di sekitar lokasi telah hilang sebanyak 461 meter atas kejadian tersebut PT. KAI mengalami kerugian sebesar Rp. 438.338.162.

“Kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara, atas perbuatan dua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.(Oby/Rls)




Founder LS VINUS Yusfitriadi Beri Komentar Menohok Terkait Dugaan Mark-up Anggaran di DPMD Kabupaten Bogor

BOGOR, (TB) – Pengamat Politik Yusfitriadi dari Lembaga Studi Visi Nusantara (LS VINUS) akhirnya bersuara menanggapi gonjang-ganjing dan maraknya pemberitaan terkait dugaan mark-up anggaran pengadaan meubelair untuk Desa di Satuan Kerja (Satker) DPMD Kabupaten Bogor.

Dalam keterangannya Yusfitriadi mengatakan bahwa isu mark-up dari berbagai macam program termasuk dalam konteks pengadaan itu bukan isu baru tapi juga isu yang dari tahun ke tahun terjadi dalam setiap pengadaan.

Menurut Yus setidaknya ada tiga faktornya yang membuat hal seperti itu terus terjadi dan berulang.

Yang pertama adalah terkait dengan tidak kuatnya budaya anti korupsi di pemerintah daerah.

” Ini kan menyangkut mentalitas dan itu juga terkait dengan tidak kuatnya kesadaran pemerintah atau para pejabat terkait anti korupsi,” kata Ketua sekaligus Pendiri Lembaga Studi kepada media Ini, Selasa 14 Januari 2025.

Baca juga: Diduga Ada Mark-up Besar-besaran Pada Pengadaan Meubelair Untuk Desa, CBA Desak KPK Panggil dan Periksa Kadis DPMD Kabupaten Bogor

 

Masih menurut Yus budaya mark-up anggaran tersebut terkadang konspiratif karena ada semacam tuntutan “setoran”.

” Karena terkadang itu kan konspiratif gitu loh.
Setoran-setoran, kemudian bahkan mungkin juga yang terlibat tidak hanya sekedar dinas terkait tapi juga ada yang pengesahan anggaran kemudian juga di eksekutif juga. Saya pikir ini permasalahannya konspiratif itu,” ujar Founder LS Vinus sekaligus pengamat politik Yusfitriadi.

Sehingga lanjut Yus, ketika kemudian selamanya konspiratif itu terjadi, maka saya pikir berat untuk menghilangkan berlaku anti korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor.

Nah kemudian yang kedua adalah terkait lemahnya pengawasan.

“Saya pikir pengawasan yang selama ini dilakukan oleh DPRD misalnya ini kan tidak melekat. Terkadang ketika terjadi sesuatu baru kemudian manggil ketika sudah terjadi baru kemudian turun mengawasi, baru muncul memberikan pernyataan dan seterusnya. Kapan kerja-kerja pengawasan secara intensif, pengawasan secara melekat dalam penggunaan anggaran terhadap pemerintah,” paparnya.

” Ini saya pikir penting karena fungsi pengawasan juga adalah fungsi legislasi, fungsi kelembagaan legislatif itu saya pikir penting gitu loh,” cetus Yus.

Baca juga: Bantah Dugaan Mark-up Pengadaan Meubelair Sekdis DPMD Dede Armansyah Bungkam Saat Disampaikan Data

Maka selama kemudian pola kerja kelembagaan legislatif seperti itu. Ya itu tidak akan pernah selesai urusan mentalitas berlaku koruptif di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor.

Kemudian yang ketiga adalah penegakan hukum atau supremasi hukum. Penegakan supremasi hukum juga di kita ini kan sangat terkenal dengan no viral no justice. Ketika tidak viral ya hukum tidak ditegakkan kan gitu. Nunggu viral dulu baru hukum ditegakkan. Sudah viral pun kemudian proses penanganannya itu tidak transparan, tidak akuntabel bahkan kemudian terlambat.

Padahal ini informasi yang sangat berharga untuk memutus mata rantai indikasi-indikasi berlakunya korupsi. Ketika tidak viral itu tidak akan pernah selesai urusan mentalitas-mentalitas berlaku koruptif.

Sehingga sambungnya, yang harus dilakukan adalah yang pertama harus merubah konstruksi peran masing-masing lembaga termasuk lembaga inspektorat yang ada di pemerintahan Kabupaten Bogor.
Kemudian juga Sekretariat Daerah atau Sekda, kemudian peran-peran kelembagaan legislatif.

“kan gitu itu, saya pikir harus merubah konstruksinya supaya memang efektif,” ujarnya.

Kemudian yang paling penting adalah terkait audit. Audit yang selama ini kan audit yang hanya dilakukan oleh internal pemerintah. Artinya inspektorat dan BPK, kan yang namanya pemerintah mengaudit lembaga pemerintah ya terus gimana kan gitu?

“Saya pikir selain audit internal itu, perlu juga melibatkan audit eksternal agar ada penyeimbang.” Tutur Yusfitriadi

” Ya kan kita punya pengalaman yang cukup apa yang cukup getir gitu ketika kemudian ada penyuapan terhadap BPK.
Artinya, BPK karena memang lembaga pemerintah, ya bisa dikondisikan oleh lembaga pemerintah tersebut kan gitu,” imbuhnya.

Baca juga: DPMD Gelontorkan Rp33 Miliar Belanja Mebeler Untuk Desa. Kades Bantah Keterangan Sekdis

Nah yang selanjutnya, objek dari audit yang saat ini ada itu terkesan audit itu hanya audit administratif. Artinya ketika kemudian dalam perencanaan belanja itu 100 juta. Maka ketika kwitansinya cukup 100 juta ya selesai kan gitu. Ketika laporannya 100 juta ya selesai tidak lagi kemudian berpikir apakah spesifikasinya sesuai dengan perencanaan apakah kemudian ada mark-up di situ ya enggak. itu enggak kesana tapi yang jelas administrasinya sesuai dengan perencanaan gitu loh. Oleh karena itu, saya pikir penting audit itu menyangkut tiga objek yang pertama adalah audit administratif kemudian juga audit faktual dan audit kinerja.

” Saya pikir ketika audit administratif terutama keuangan, audit faktualnya, kemudian silahkan diawasi faktanya sesuai dengan perencanaan, sesuai dengan spesifikasinya, sesuai enggak volumenya sesuai enggak dan seterusnya, kan gitu,” ucap dia.

Ini penting karena selama kemudian tidak sampai pada audit faktual maka itu menjadi sebuah peluang besar untuk kebocoran anggaran atau penyelenggaraan anggaran ataupun yang disebut diantaranya mark-up itu.

Nah yang selanjutnya adalah audit kinerja. Bagaimana kemudian kinerja-kinerja ASN ataupun kinerja-kinerja satuan kerja atau SKPD itu juga harus diaudit. Apa selama ini on the track kinerjanya? agar memang targetan-targetan yang menjadi ukuran-ukuran yang telah disepakati baik oleh lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif itu tercapai secara terukur secara terukur.tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya ramai diberitakan media terkait adanya dugaan mark-up anggaran pengadaan meubelair untuk 416 Desa se-Kabupaten Bogor pada satuan kerja DPMD Kabupaten Bogor dengan anggaran senilai Rp 33 miliar. (Santo)




Miris! Sudah Berganti Tahun Proyek Pemagaran SDN Pangradin 02 Jasinga Mangkrak

BOGOR, (TB) – Kepala Sekolah SDN Pangradin 02, Kecamatan Jasinga, Endi Mulyadi kecewa melihat proyek pemagaran di sekolahannya hingga kini belum selesai dikerjakan kontraktor alias mangkrak.

Kekecewaan itu disaat Endi menceritakan langsung kepada media ini di lokasi proyek yang kini tak ada tanda-tanda aktivitas kegiatan.

Dia, tidak mengetahui secara pasti penyebab proyek yang menelan anggaran APBD Kabupaten Bogor tahun 2024 sebesar Rp169 juta tersebut mangkrak.

“Pokonya saya tuh ingin dibereskan saja sesuai dengan rencana, dan juga ini barang-barang material berserakan ini, sehingga mengganggu anak-anak waktu istirahat,” ucap Endi, Selasa, (14/1/2025).

“Harapan saya selesaikan aja lah seperti SD, SD yang lain,” jelasnya menambahkan.

Di hari yang sama, Kadisdik Kabupaten Bogor, Drs. Bambang Widodo Tawekal, Kabid Sarpas Warman Ghaisan dan Kasi Rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) Ahmad Jayadi alias Jay belum menanggapi konfirmasi yang dilakukan media ini melalui pesan via WhatsApp pribadinya masing-masing.

Sementara Endy sebagai penyedia jasa CV. Tunas Raya Abadi belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya.

Sekedar informasi, proyek pembangunan pemagaran halaman SDN Pangradin 02 pada papan proyek terlihat mulai sejak 03 Desember dan selesai 23 Desember 2024. (**)