Geger, Warga Tanjung Agung Tangkap Pencuri Motor

0
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN, (TB) – Deni Pradana (19) warga Dusun 2 Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, babak belur dihajar massa gara-gara kedapatan mencuri sepeda motor milik warga Dusun Tanjung Lom Desa Tanjung Agung Kecamatan Way Lima, Jum’at (21/7/2022).

Deni Pratama kemudian dilaporkan ke polisi dengan nomor: Lp / B-376 / VII / 2022, tgl 22 juli 2022 yang lalu diamankan berikut barang buktinya oleh petugas Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung guna dilakukan proses hukum.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor setelah di massa ditempat kejadian perkara (TKP).

“Berawal laporan dari masyarakat Desa Tanjung Agung Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2022 pada pukul 12.00 WIB telah di amankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atas nama Deni Pradana, setelah itu Tim TEKAB 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran bergerak menuju TKP dan mendapati pelaku yang sudah di amankan oleh masyarakat,” Kata dia.

Pelaku kemudian diamankan berikut barang buktinya berupa 1 ( Satu ) unit motor jenis Honda Beat warna Putih Biru No. Pol BE 3105 RR milik korban, 1 ( Satu ) unti HP merk Samsung J2 warna Hitam milik Pelaku dan 1 ( Satu ) buah dompet kulit warna hitam yang berisi kartu ATM Bank BRI warna biru.

“Dihadapan penyidik, pelaku tersebut mengaku dalam melakukan aksinya ditemani rekannya berinisial YP yang kabur duluan dan masih diburu petugas di lapangan ” Ucapnya.

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah meminta keterangan saksi korban atas nama Esti Windari (27) warga Dusun Tanjung Lom Desa Tanjung Agung Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran. Dan saksi lain diantaranya adalah Sahli Saputra (29) dan Parnoto (57) warga setempat yang merupakan tetangga saksi korban.

” Saat warga melaksanakan sholat jum’at dan situasi sepi, pelaku diduga mengambil sepeda motor jenis Honda beat warna biru putih No Pol BE 3105 RR yang sedang terparkir di samping teras lalu pelaku membawa lari sepeda motor milik korban yang kemudian diketahui warga dan di massa,” Ujar Saksi.

Atas perbuatannya, Deni Pradana dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Pesawaran juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melapor ke pihak hukum,

“Kami himbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat manakala mengalami pencurian ataupun tindak kriminalitas lainnya dan jangan main hakim sendiri. Kita sama sama menjaga kamtibmas dilingkungan masing masing dan segera informasikan ketika ada aktifitas yang mencurigakan,” Pungkasnya.

(Oby/Rif)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *