11 Bungkus Narkotika jenis Sabu Berhasil Diamankan Polisi, Ternyata ini Pemiliknya

0
IMG-20220615-WA0125
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN, (TB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung mengungkap kasus tindak Pidana Narkotika di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Senin (13/06/2022) Sekira pukul 16.00 Wib.

Atas dasar LP / A / 373 / VI / 2022 / SPKT. Res Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 13 Juni 2022, tersangka inisial SD (38) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pesawaran.

“Bermula dari laporan informasi masyarakat pelaku diduga menjual dan memiliki Narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan kemudian anggota team Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan satu (1) orang tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) serta ditemukan barang bukti di duga Narkotika jenis Sabu dari penguasaan tersangka dan Barang bukti (BB) tersebut diakui milik tersangka,” Jelas Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasatresnarkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.Ik., Rabu (15/06/22).

Tersangka SD (38) merupakan warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, “Barang bukti yang berhasil kita amankan Sebelas (11) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto BB Sabu 4,78 Gram, Satu (1) buah timbangan Scale, Satu (1) buah skop plastik, Satu (1) buah dompet warna merah biru, Satu (1) unit Handphone Merk Nokia warna hitam,” Lanjutnya.

Untuk tersangka beserta BB sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut untuk dimintai keterangan, “Tersangka akan kita kenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutupnya.

(Oby/Rif)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *