Ngeri! KPK Panggil Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan di Kasus Ade Yasin
BOGOR, (TB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil para saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 dengan tersangka Ade Yasin, Maulana Adam, Rizki Taufik dan Ihsan Ayatullah.
Kali ini giliran mantan Wakil Bupati Bogor yang sekarang menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya.
Baca juga: Geledah Paksa 4 Lokasi, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Suap Ade Yasin
“Hari ini 14 Juni 2022 Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan,” sebut Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6/2022).
Saksi yang telah dijadwalkan KPK adalah Iwan Setiawan Plt Bupati Bogor dijadwalkan diperiksa bersama 8 saksi lainnya diantaranya Kepala Dinas PUPR Soebiantoro, Khairul Amarullah Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR, M. Dadang Iwa Suwahyu Kabag Keuangan RSUD leuwiliang, Kiki Rizki Fauzi Staf Sekretaris Daerah, Anisa Rizky Septiani alias Ica Ajudan Bupati dan Dessy Amalia PNS Pemeriksaan Madya Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia.
Selain itu nama-nama tersebut diatas, saksi yang turut pula diperiksa 2 orang saksi lainnya. Mereka dari kalangan Wiraswasta yaitu Dede Sopian Wiraswasta pemilik CV. Dede Print dan Lambok Latief.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor di tahun 2021. Hal ini dilakukan oleh Ade Yasin yang berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Baca juga: LIMBO Desak KPK Panggil Pelaksana Jasa KMP, Ini Penyebabnya
Selain Ade Yasin, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor ikut ditetapkan tersangka. Yakni, Maulana Adam ( Sekretaris Dinas PUPR), Rizki Taufik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR dan Ihsan Ayatullah Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor.
Sedangkan dari pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang diduga menerima suap diantaranya, Anthon Merdiansyah sebagai Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Arko Mulawan menjabat Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullahpegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa. (Sto)