LSM GARDA P3ER Minta Pol-PP Tindak Tegas Pembangunan Tower BTS Tak Berijin di Desa Cipadang
PESAWARAN, (TB) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Garis Depan Pemuda Peduli Pembagunan dan Ekonomi Rakyat (LSM-GARDA P3ER) Kabupaten Pesawaran Sabtu Rizal angkat bicara terkait pembagunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Selasa (7/6/2022).
Dikatakan Rizal, terkait pembagunan tower BTS yang lagi ramai di bicarakan oleh masyarakat Pesawaran itu menurutnya sangat aneh, Kok bisa mereka melakukan pembangunan padahal ijinnya belum keluar, ujarnya.
Baca juga: Pembangunan Tower BTS di Cipadang Perlu Ditinjau Kembali
” Ini sangat aneh, Pembagunan tower sudah hampir selesai berdiri dengan megah tapi belum mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pesawaran,” kata Sabtu Rizal.
Dia menjelaskan, bahwa Ketua lsm Garda p3er pesawaran juga selaku tokoh masyarakat di Desa Cipadang,
” Ketua Lsm Garda P3ER dan juga selaku tokoh masyarakat di Desa Cipadang, Saya minta kepada dinas terkait agar bisa meninjau ulang pembagunan tower tersebut. Kalau dilihat dari lokasi itu tidak layak diberi izin dikarenakan dekat dengan aliran sungai,” ujarnya.
Baca Juga: Terkait Ijin Menara BTS di Desa Cipadang, DPMPTSP : Teknisnya Ada di Dinas PUPR
Maka dari itu, kami minta aparat Penegak Perda (Satpol PP Kabupaten Pesawaran-Red) segera menindaklanjutinya. Stop kegiatan pembangunan menara BTS tersebut sampai proses ijinnya keluar, tegas Rizal.
Untuk diketahui, pada pemberitaan sebelumnya proyek pembangunan menara atau tower BTS di Desa Cipadang Gedongtataan tersebut diduga belum memiliki ijin lengkap.
Hal itu diamini oleh Dinas DPMPTSP Pesawaran, yang menyatakan bahwa terkait perijinan tower BTS itu masih dalam proses.
” posisinya perizinan tower itu lagi dalam proses, ” Ucap Doni Faliandra mewakili Kepala Dinas DPMPTSP Pesawaran Singgih Pebrianto kepada media ini, Senin 06 Juni 2022. (Oby / Rif)