Dorong Pemanfaatan LSD di Tengah Perkotaan,Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lakukan Serangkaian Kunker di Jawa Barat
BOGOR, (TB) – Pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan kapasitas produksi padi dalam negeri, sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Dalam hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat mandat melaksanakan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai Program Strategis Nasional (PSN). Amanat tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Untuk menggelorakan tugas tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang telah melakukan rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Jawa Barat. Pada Kamis (14/04/2022).
Budi Situmorang berkesempatan mengunjungi LSD di Kampung Tematik Ciharashas Mulyaharja yang resmi dibuka sejak tahun 2021 lalu, tepatnya berada di RT 05 RW 01 Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan.
Pada kunjungan ini Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Rahmat dan perwakilan Pemerintah Kota Bogor. Di lokasi LSD, ia memberikan pengarahan agar LSD tersebut dapat direplikasi ke wilayah lain di perkotaan dengan beberapa kunci sukses, di antaranya mendorong peran _informal leader_, pembentukan kelompok tani, dan penyediaan lahan pertanian oleh pemerintah. “Pelajari dan terapkan bisnis proses perwujudan sawah di Mulyaharja ke lokasi lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Budi Situmorang memimpin rapat dan memaparkan petunjuk teknis penyelesaian masalah LSD yang tidak sesuai peruntukan dalam Rencana Tata Ruang (RTR) kepada jajaran pemerintah daerah serta Kantor Pertanahan klaster Bogor dan sekitarnya. Kegiatan ini dalam rangka Tindak Lanjut Verifikasi dan Klarifikasi LSD di Provinsi Jawa Barat.
“LSD ini terbit dari Perpres Nomor 59, bersamaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Setelah disiapkan secara teknis jumlah Peta LSD, namun butuh juga di mana lokasinya, untuk memastikan luasannya sama,” terang Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.
Budi Situmorang menjadikan kegiatan ini sebagai diskusi bersama jajaran pemerintah daerah untuk menerima masukan terkait intensif yang akan diberikan untuk LSD. Hal ini sesuai dengan permintaan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang hadir pada kesempatan yang sama. “Jadi memang kita harus mendapat masukan dari pemerintah daerah, insentif seperti apa yang diinginkan masyarakat untuk lahan sawah,” katanya.
Bima Arya Sugiarto turut menyampaikan bahwa Kota Bogor tidak memiliki banyak lahan hijau dibandingkan dengan daerah lainnya di Provinsi Jawa Barat. “Seiring pertambahan penduduk, ruang untuk lahan semakin sangat terbatas. Kita melihat memang UU terkait insentif benar-benar harus diturunkan sampai level daerah, diberikan edukasi kepada pemerintah daerah. Bukan hanya pengawasannya, namun juga manfaat dan bagaimana kita mengembangkan itu,” tuturnya. (Red)