Satres Narkoba Polres Pesawaran Bekuk Dua Pelaku Kurir dan Pengedar Narkoba

0
IMG-20220323-WA0027
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN, (TB) – Dua orang warga  Kecamatan Kedondong yang di duga sebagai Kurir dan pengedar sabu-sabu berhasil diamankan Satres narkoba Polres Pesawaran, Selasa (22/3/2022) sekira pukul 18.00 Wib.

Kasat Narkoba AKP Junaidi SE mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar dan kurir tersebut berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa IK (19) asal Desa Teba jawa, Kecamatan Kedondong, ini di tangkap di pinggir jalan Desa Teba Jawa Kecamatan Kedondong pada hari selasa tanggal 22 maret 2022, sekira pukul 17.00 Wib. saat membawa sabu pesanan tersangka RA (40).

“ Dari keterangan tersangka IK bahwa dirinya mendapat upah Rp. 20.000,- selanjutnya tersangka berikut barang bukti (BB) dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat Brutto : 0.19 gram dan uang tunai Rp.20.000,” ujar Kasat Narkoba melalui pres rilis humas Polres, Rabu, (23/3/2022)

Lanjutnya, Kasat Narkoba menambahkan, setelah tersangka IK diamankan, diperoleh lagi keterangan bahwa narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari tersangka selanjutnya.

“Dengan adanya kerangan tersebut, Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RA (40) dirumahnya Desa Gunung Sugih sekira pukul 18.00 wib, saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 900.000,” terang Kasat.

Lebih lanjut lagi AKP Junaidi menjelaskan, adapun barang bukti (BB) dari tersangka RA 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0, 49 gram dan uang tunai Rp 900,000

“Kini tersangka RA telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka IK melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.

(Oby / Rif )

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *