Ditetapkan Tersangka, Wilson Lalengke Sampaikan Permohonan Maaf

0
IMG-20220314-WA0067
Spread the love
image_pdfimage_print

LAMPUNG TIMUR, (TB) – Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke ditetapkan tersangka atas tindakan pengrusakan di Polres Lampung Timur.

Selain Lalengke, Polres Lampung Timur juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, Edi Suriadi dan Sunariyo. Ketiganya ditetapkan tersangka dengan pasal 170 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara, Senin (15/3/2021).

Dalam expose kasus, Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar menjelaskan, ketiga orang tersebut diperiksa terkait tindakan pengrusakan di mapolres lampung timur, diawali adanya penangkapan wartawan dengan inisial IN atas dugaan pemerasan, sehingga Wilson Lalengke mendatangi Mapolres dengan emosi lalu merusak sejumlah papan ucapan dari tokoh ada yang berada di depan halaman Mapolres.

Diketahui, Wilson Lalengke Ketua Umum PPWI warga jakarta, Sunariyo warga Kecamatan Way Jepara, Edi Suryadi warga Kemiling Bandar Lampung.
Ketiganya dijerat pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Dalam ekspose terkait penangkapan Saudara Wilson Lalengke, menyampaikan langsung permohonan maaf di hadapan Tokoh Adat Buway Beliyuk dan di saksikan oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar, Wakasdim 0429 Mayor Kav Joko Subroto.

Wilson Lalengke sampaikan minta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan di Polres Lampung Timur, pada Jumat (11/3) lalu, yang telah merusak papan ucapan yang dipasang di depan halaman Mapolres Lampung Timur oleh penyimbang adat Buay Beliyuk.

“ Saya secara pribadi meminta permohonan maaf dengan setulusnya atas apa yang telah saya perbuat di Polres Lampung Timur beberapa hari lalu,” Ungkap Wilson.

Sementara itu, perwakilan dari tokoh adat Buway Beliyuk, Azoheiri mengatakan, persoalan pengrusakan papan ucapan yang ada di halaman Polres Lampung, warga adat Buway Beliyuk melalui sudah memberikan maaf, namun persoalan hukum tetap kami serahkan kepada pihak kepolisian.

“ Kami mewakili rekan rekan adat, memaafkan kepada saudara Wilson Lalengke, tapi proses hukum bukan ranah kami dan sudah ditangani oleh Polres Lampung Timur,” Pungkasnya.

( Dr / Rls )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *