Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Bernilai Rp.30 Miliar

0
IMG-20220203-WA0003
Spread the love
image_pdfimage_print

JAKARTA, (TB) – Dittipideksus Bareskrim Polri telah membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (03/02)

Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan Kios Pupuk Lengkap (KPL), berinisial AEF dan MD sebagai tersangka.

Akibat tindak pidana itu negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp 30 miliar,” ujar Dirtipideksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H., (Damanik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *