Pelaku Curanmor dengan Modus Pura-pura Ngamen ditangkap Polisi
PASURUAN, (TB) – Muhammad Ginanjar Wisnu alias Wisnu (21Tahun) warga Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati Kab Pasuruan, salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) dengan modus pura-pura menjadi pengamen ditangkap, team Resmob Soerapati Sat Reskrim Polres Pasuruan kota Bersama Unit Reskrim Polsek Grati pada, Rabu (28/07) lalu.l
Wisnu ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di 12 (dua belas) TKP di wilayah Kota/Kab. Pasuruan bersama dua tersangka lainnya.
Sementara satu tersangka lain atas nama Teguh (30 Th) warga Desa Sumur waru Kecamatan Nguling sudah tertangkap lebih dahulu dan sudah di tahan dan menjalani proses penyidikan di Mapolsek Bugul Kidul Kota Pasuruan. Sedangkan satu tersangka lagi inisialBA masih (DPO).
Pencurian yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah dengan cara berpura pura sebagai pengamen jalanan yang masuk ke kompleks perumahan dan kawasan pemukiman warga, setelah mendapatkan sasaran salah satu pelaku kemudian melakukan pencurian sepeda motor, ungkap Kapolsek Grati AKP. Wilang Langsung, SH.
“Jadi ketiga orang tersebut berpura-pura menjadi pengamen, kemudian saat mendapatkan sasaran pencurian ketiganya bergantian bertugas sebagai eksekutor dan sebagai pengawas dilapangan. Setelah berhasil menguasai sepeda motor, ketiganya bertemu di suatu tempat untuk menjual sepeda motor tersebut, ” jelas Kapolsek.
Sebelum menjalankan aksinya ketiganya selalu berpura pura menjadi pengamen dan mencari sasaran sepeda motor matic type terbaru. Dari hasil penyidikan polisi didapat keterangan bahwa barang hasil pencurian tersebut kemudian di jual kepada US (DPO), uang hasil penjualan sepeda bodong tersebut kemudian di bagi rata bertiga.
Kapolsek Grati menambahkan, bahwa untuk di wilayah kecamatan grati sendiri tersangka beraksi di 4 (Empat) TKP diantara nya 2 (dua) TKP di Desa Ranuk lindungan, 1 (satu) TKP di Pasar Dawe Desa Sumber dawesari dan 1(satu) TKP di Desa Kedawung kulon kecamatan grati.
Saat ini tersangka Wisnu dan rekannya harus mendekam di sel penjara mapolsek grati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7(tujuh)tahun penjara, pungkas Kapolsek. (Red)