Publik Desak Kasus Dugaan Korupsi APD Rp319,6 M Diusut Tuntas, GSL Segera di Panggil MKD DPR RI

0
IMG_20250414_231641
Spread the love
image_pdfimage_print

JAKARTA, (TB) – Gelombang desakan publik untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) di lingkungan Kementerian Kesehatan tahun 2020 kembali menguat. Selain menyeret kerugian negara hingga Rp319,6 miliar, kasus ini juga memunculkan dugaan pelanggaran etik oleh seorang anggota DPR RI yang tengah menjadi sorotan tajam masyarakat.

Nama Gde Sumarjaya Linggih (GSL), Pernah Menjadi Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, disebut dalam laporan resmi yang masuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ia diduga menjabat sebagai komisaris di PT Energi Kita Indonesia, salah satu perusahaan penyedia APD pada masa pandemi.

“Biasanya setelah laporan masuk, ada prosedur pemeriksaan. Selama proses itu berjalan, kami dilarang melakukan rapat atau kegiatan internal di lokasi terkait sebelum ada keputusan,” ungkap Nur Miftahulyana, Kasubbag Sekretariat Administrasi MKD, saat ditemui awak media di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Posisi ganda tersebut dinilai telah melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang secara tegas melarang rangkap jabatan anggota dewan di badan usaha milik negara.

Laporan pengaduan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Gede Angastia dari Banjar Dinas Tegal, Kabupaten Buleleng, Bali. Dalam berkas yang diterima MKD tertanggal 27 Maret 2025, disebutkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pengadaan APD tahun 2020, yang diduga melibatkan langsung GSL. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp319.691.374.183,60.

Menanggapi laporan tersebut, MKD menyatakan komitmennya untuk memproses secara profesional dan transparan, serta mengimbau agar pihak-pihak yang disebut dalam laporan bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.

Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran terjadi di masa kritis pandemi COVID-19, saat masyarakat sangat menggantungkan harapan pada kejujuran dan integritas para pejabat negara. Selain dugaan korupsi, sorotan juga mengarah pada pentingnya penegakan etik di tubuh lembaga legislatif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

( Rus )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *