Dugaan Mark-up Pengadaan Meubelair di DPMD Kabupaten Bogor Akhirnya Dilaporkan Ke Kejagung dan KPK

Bogor, (TB) – Dugaan Mark-up pada Pengadaan Belanja Barang dan Jasa berupa meubelair untuk Desa se-Kabupaten Bogor tahun 2024 sebesar Rp33 miliar kembali menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Kali ini, Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cibinong (AMPC) melaporkan dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) ke Lembaga Anti Rasuah dan Kejaksaan Agung.
Menurut keterangan AMPC,
laporan ini menyoroti pengadaan
meubelair yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh AMPC, indikasi kuat mengarah pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPMD dan penyedia jasa.
“Kami tidak main-main dalam hal yang menyangkut keuangan negara. Kasus ini harus menjadi perhatian utama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk ditindak tegas,” ungkap Pras sebagai Ketua AMPC seusai melaporkan Dinas DPMD, Kabupaten Bogor ke KPK dan Kejagung, Senin (3/3/2025).
Pras menambahkan bahwa anggaran pengadaan meubel desa diduga menjadi ajang KKN berjamaah oleh oknum pejabat dan penyedia jasa.
“Kami telah memberikan laporan pengaduan kepada KPK dan Kejagung serta memberikan peringatan kepada dinas-dinas di Kabupaten Bogor agar tidak menyalahgunakan keuangan negara untuk kepentingan segelintir pejabat,” jelasnya.
Dia menegaskan, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cibinong akan terus mengawasi kepada dinas-dinas yang bermain-main dengan korupsi di Kabupaten Bogor. “Kami akan terus ada dan menghantui mereka yang merugikan negara,” tegas Pras
Selain itu, komitmennya sebagai agen perubahan untuk mewujudkan Kabupaten Bogor yang bersih dari korupsi dan oligarki. (Red)