Kuasa Hukum M Wijaya S. Meminta MK Membuat Putusan Dismissal

JAKARTA, ( TB )-Kuasa hukum Pihak Termohon, yaitu KPU Donggala, M Wijaya ,S ,SH ,MH . meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membuat putusan dismissal untuk tidak melanjutkan perselisihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang dimohon oleh Pemohon Paslon nomor urut 05 Mohammad Yasin dan Syafiah pada sidang pemeriksaan pendahuluan Senin (13/1/2025).
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala nomor urut 5 mohammad Yasin – Syafiah mengajukan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Donggala Nomor 1423 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 tanggal 5 – Desember – 2024
Di dalam persidangan pemohon Mohammad Yasin -Syarifah mendalilkan tiga hal ,yaitu keberpihakan perangkat desa , balas jasa pemberian sembako ,dan politik uang
Sebagai pihak termohon KPU Kabupaten Donggala Memberi jawaban terhadap dalil yang di kemukan pemohon , mereka berkerja sesuai aturan yang berlaku
Selanjut nya Kuasa Hukum termohon ,M Wijaya ,S ,SH ,MH dalam persidangan kedua di gedung Mahkamah Konstitusi ,Jakarta mengatakan seluruh dalil pemohon lemah ,tidak ada keberpihakan kepada aparat desa jiga praktik uang ( Money Politik) ,demikian pula tak ada rekomendasi dari pihak lain untuk memenangkan paslon 3
Sudah jelas juga mengatakan ,selisih perolehan suara antara paslon no 3 dan paslon no 5 terlalu
M wijaya sebagai Kuasa Hukum Termohon memimta kepada Mahkamah Konstitusi membuat putusan dismissal untuk menghentikan perkara ini mengingat ambang batas terlalu jauh dengan perbedaan ( selisih) hasil perolehan suara antara Pemohon dengan pihak terkait ( peraih suara terbanyak ) sebesar 10,934 setara dengan angka presentase sebesar 6,82%, maka perbedaan ( selisih) perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait ( peraih suara terbanyak ) telah melebihi di atas syarat ambang batas untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 ke mahkamah Konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 158
Ayat (2) hurup b Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016
Dengan demikian menurut Termohon permohoan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan ,sebagaimana yang di tentukan oleh peraturan perundang -undangan .'” Ujar M Wijaya.
” Red “