Berkedok Infak Komite, SDN Merbau Diduga Melakukan Pungli

0
IMG-20250104-WA0037
Spread the love
image_pdfimage_print

TANGGAMUS, (TB) – Dunia pendidikan di hebohkan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli), yang melawan hukum dilakukan oleh Sekolah Dasar Negeri SDN 1 Merbau, Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus, dengan melakukan tindakan semau-mau nya, Sabtu (4/1/2025).

Diduga pungut biaya berdalih Kartu Infak Komite, di tarik setiap bulan senilai Rp 100.000 (Seratus Ribu) per murid dengan jumlah 227 murid tersebut.

Hal ini sama saja dengan mengabaikan Undang-undang yang telah dibentuk dan ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan melalui proses panjang, keputusan bersama yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dengan persetujuan Presiden, dan disahkan oleh Presiden RI.

Dengan ada dugaan pungli tersebut, pihak Sekolah Dasar SDN Merbau Kelumbayan Barat diduga telah melawan pemerintah, melakukan tindakan diluar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 tentang wajib belajar 9 tahun, pemerintah menyatakan, pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTS) dilaksanakan tanpa pungut biaya, Pemerintah mempunyai kebijakan untuk membebaskan biaya pendidikan yang bertujuan untuk mensukseskan program wajib belajar sembilan tahun.

Kepala sekolah SDN Merbau (Suryati) saat di hubungi chat via whatsapp, Ia mengatakan, “Hubungi saja ketua komitenya yang baru yang lama sudah di ganti, pihak sekolah tidak tahu urusan itu. Mohon maaf saya tidak dapat memberikan konformasi, karena itu wewenang komite, konfirmasi ke Komite saja, bang,” balas singkat Kepala Sekolah via whatsapp.

Lebih lanjut tim media menghubungi Ketua Komite baru Lia Udin, melalui via telepon WhatsApp, Ia menyampai kan, bahwa pungutan biaya Kartu Infak Komite tersebut, atas kesepakatan wali murid, dan di gunakan untuk perapihan mengecat pagar dan memperbaiki yang bolong-bolong,” Kata ketua komite lewat via telepon WhatsApp.

Berdasarkan data yang dirangkum oleh pihak media, terdapat dugaan Pungli yang dilakukan SD Negeri Merbau Kelumbayan Barat, berkedok Kartu Infak Komite.

Sesuai dalam peraturan pemerintah republik indonesia, pungli diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), selain itu pungli juga diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pungli adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Pungli termasuk tindak pidana korupsi dan kejahatan luar biasa.
sangsi yang dapat dikenakan kepada pelaku pungli, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.(Oby/Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *