Kasus Pembacokan Oleh Geng Motor Belum Juga Ada Kejelasan, Korban Pertanyakan SP2HP Ke Penyidik
BOGOR, (TB) – Masih ingat dengan aksi penyerangan gengster bersenjata tajam di gang ojek stasiun Cigombong, Minggu dini hari (11/11) lalu?. Dimana menimbulkan korban luka-luka bacok serius yang dialami seorang pengemudi ojeg pangkalan, warga asli Desa Cisalada, Kecamatan, yang kini berdomisili di Cidahu Sukabumi, berinisial M. R Cigombong.
Kasus penganiayaan berat tersebut telah ditangani aparat kepolisian sektor Cijeruk – Cigombong. Namun, keluarga RM mengaku, sejak si BAP sepulang melakukan Visum di RSUD Ciawi Rabu (14/11) korban maupun pihak keluarga belum dihubungi oleh penyidik Polsek Cijeruk – Cigombong.
“Sampai hari ini kami belum dihubungi atau mendapat informasi sampai sejauh mana hasil penyelidikan. yang dilakukan oleh tim reskrim Polsek. Bahkan ketika asik saya mempertanyakan langsung kepada salah satu penyidik, jawabnya mohon bersabar”, beber RM.
Hal itu diakui oleh Nurdin, adik RM. Dia mengaku sudah berulang kali mempertanyakan kepada penyidik terkait kasus yang menimpa abangnya itu sudah sampai sejauh mana.
“Tiap saya WA. jawaban Pak Yani sabar, tim sedang bekerja. Nanti kami kabari. Tapi sampai hari ini masih juga belum ada kabar”, ungkap Udin.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Brigadir Muhamad Yani, terkait hal tersebut, Selasa (10/12), dia menjawab akan segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor.
“Nanti di kirim SP2HP nya ke pelapor ya, korban yang terkena bacokan juga akan kami kirim SP2HP”, jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Sebagai tambahan informasi untuk publik, SP2HP adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, yang merupakan hak pelapor untuk memantau perkembangan kasusnya. Penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala, minimal sekali dalam sebulan, baik diminta maupun tidak diminta.
SP2HP berisi informasi mengenai: Pokok perkara, Tindakan penyidikan yang telah dilakukan dan hasilnya, masalah atau kendala yang dihadapi dalam penyidikan, rencana tindakan selanjutnya, himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya.
SP2HP dapat diakses secara online melalui website sp2hp.bareskrim.polri.go.id.
Ada beberapa format SP2HP, yaitu:
Format A1, pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan yang dibuat setelah 3 hari menerima laporan
Format A2, pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan apabila tersangka belum tertangkap atau terungkap
Format A3, pemberitahuan hasil penyelidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup
Format A4, pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan secara bertahap sampai dengan pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU. (Rd)