Pengembang Revitalisasi Pasar Jungjang dan Pemdes Jungjang Sepakat Selesaikan Sengketa Melalui Jalur Arbitrase

0
Screenshot_2024-11-07-21-36-47-67_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
Spread the love
image_pdfimage_print

CIREBON, (TB) – Pihak pengembang pembangunan revitalisasi pasar Jungjang, PT Dunia Milik Bersama (DUMIB) dan Pemerintah Desa Jungjang akhirnya menyepakati bersama untuk menempuh proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau jalur Arbitrase.

Kesepakatan ini akhirnya dipilih oleh kedua belah pihak, baik pengembang dan pemerintah desa Jungjang setelah pertemuan antara tim kuasa hukum PT DUMIB, Assoc Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H. M.H., Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., Reno Fritz Rumuru Bali,S.H. dari Tim Antinomi Law Office dan kuasa hukum desa Jungjang dan para pedagang pasar, Agus Prayoga di kantor Desa (Kuwu) Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Rabu (6/11/2024).

Arbitrase merupakan metode penyelesaian sengketa yang efektif dan memiliki kekuatan hukum yang sah seperti putusan pengadilan.

Dengan diambilnya kesepakatan bersama ini, kedua belah pihak bisa mendapatkan titik temu pembangunan revitalisasi pasar Jungjang dilanjutkan dan terselesaikan dengan baik. Agar roda perekonomian dan transaksi penjualan meningkat hingga para pengunjung mendapatkan layanan fasilitas yang lebih optimal.

Kuasa hukum PT DUMIB, Tim Antinomi Law Office yang diwakili oleh Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H, mengatakan, hingga sampai hari ini kliennya (PT DUMIB) sebagai pihak yang masih memiliki wewenang revitalisasi pembangunan pasar Jungjang.

Wewenang tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Desa Jungjang Dengan PT. DUMIB Nomor : 001A/SPK-PDJ/KW-INV/II 2018 tentang Kerjasama Pemanfaatan Bangun Guna Serah Berupa Revitalisasi Bangunan Pasar Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun yang Dimohon Oleh PT. DUMIB tertanggal 7 Februari 2018 dan Adendum Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 001A/SPK-PDJ/KW-INV/II 2018 Antara Pemerintah Desa Jungjang Dengan PT. DUMIB Atas Kerjasama Pemanfaatan Bangun Guna Serah Berupa Revitalisasi Bangunan Pasar Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun tertanggal 26 April 2023.

“Saya bersama rekan-rekan sejawat advokat selaku kuasa hukum PT DUMIB yang merupakan subjek hukum yang berdasarkan perjanjian berwenang untuk revitalisasi pembangunan pasar desa Jungjang di tahun 2018 dan perjanjian tersebut sampai eksis hingga saat ini,” paparnya usai pertemuan.

Pihaknya mengakui selama ini memang terjadi dinamika, namun dirinya memandang hal ini bisa terselesaikan. Karena pihaknya merasa memiliki itikad baik dengan cara menyelesaikan pembangunan revitalisasi pasar Jungjang.

“Memang ada dinamika yang terjadi, tetapi dinamika tersebut kami pandang bis diselesaikan. Kami memiliki itikad baik bagaimana membangun pasar ini secara sempurna dan (selesai) seratus persen,” ungkapnya.

“Kami melihat sudah lima puluh lima persen volume pembangunan di lokasi, dan masih ada sisa kurang lebih empat puluh lima persen lagi. Dan itu harus kami tuntaskan,” imbuhnya.

Alasan pihaknya harus menuntaskan pembangunan revitalisasi pasar, Ucok menambahkan, selain untuk kepentingan PT DUMIB, tetapi ini juga menyangkut pada kepentingan hajat hidup orang banyak. Khususnya bagi masyarakat desa Jungjang, baik itu pembeli ataupun pedagang pasar.

“Bahwa dengan terbangunnya pasar tersebut maka ekonomi masyarakat yang ada di desa Jungjang ini akan semakin bagus,” harapnya.

Bahwa pasar, kata Ucok, sebagai titik pertemuan antara penjual dan pembeli itu kemudian berakibat pada meningkatnya taraf ekonomi masyarakat. “Itu yang sebenarnya secara hakikat harus kita pandang positif,” ucapnya.

“Sehingga kami memandang bilamana ada anasir-anasir, unsur-unsur yang diduga menghalang-halangi pembangunan revitalisasi pasar Jungjang kami pandang telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Setelah melakukan pertemuan dengan perangkat desa, pihak PT DUMIB menyepakati akan menempuh jalur Arbitrase. “Media arbitrase ini adalah satu mekanisme yang memang sudah disepakati di dalam perjanjian untuk menyelesaikan penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” tuturnya.

Dengan media Arbitrase, pihaknya menilai ini sebagai langkah yang baik. “Ketika kami berbicara dengan kuasa hukum dari desa, kita sepakat untuk menempuh arbitrase,” jelasnya.

Dengan keputusan dan kesepakatan ini, pihaknya akan menunjuk arbiter-arbiter untuk duduk bersama dalam menyelesaikan permasalahan dan polemik selama proses pembangunan revitalisasi pasar kerap menimbulkan polemik.

“Tadi disepakati, dua dari (perwakilan) pihak desa, dua dari pihak (PT) DUMIB dan dari satu pihak yang netral. Sehingga kita menunda pertemuan hari ini untuk pertemuan Minggu depan yang insya allah Minggu depan kita bertemu lagi di tempat yang sama untuk menindaklanjuti penyelesaian secara arbitrase,” terangnya.

Nantinya, sambung Ucok, setelah dilakukan penyelesaian melalui arbitrase, ada konsekuensi dari kesepakatan perjanjian. Kedua belah pihak, baik pihak desa maupun PT DUMIB sebagai subjek yang mengikat diri di dalam perjanjian tersebut sebagai pendukung hak dan kewajiban.

“Kami memiliki hak, tetapi kami juga memiliki kewajiban. Kewajiban kami adalah merealisasikan pembangunan pasar desa Jungjang,” ujarnya.

Supaya secara hukum, kata Ucok, pihaknya benar-benar beritikad baik dan dipandang sebagai subjek hukum beritikad baik dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana perjanjian revitalisasi pasar Jungjang.

Sementara, Kepala pengelola Pasar Jungjang, Radi menyebutkan agar pihak pengembang dalam melanjutkan pembangunan pasar tidak dengan cara yang memaksakan.

“Pedagang pengen cepat selesai dibangun tapi sesuai aturan. Kalau PT DUMIB tidak sanggup, ya mangga bagaimana caranya dengan dibentuk arbitrase, tapi tidak memaksakan,” katanya.

Terkait kesepakatan akan menempuh penyelesaian melalui arbitrase, dirinya menilai ini sebagai langkah yang baik. “Hasilnya itu Alhamdulillah bagus. Satu Minggu dari sekarang akan dibentuk tim arbitrase dan di dalam (pertemuan) sepakat selama pembentukan arbitrase kami saling menahan, tidak ada pembangunan dan tidak ada pemasangan plank,” tuturnya.

Dari pihak pedagang juga akan menurunkan spanduk-spanduk larangan atau penolakan pembangunan yang di pasang di sekitar lokasi pembangunan pasar Jungjang.

Selaku penanggungjawab keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kapolsek Arjawinangun AKP Sumairi S.H, M.Si, berharap dari pertemuan kali ini, agar kedua belah pihak tetap dapat memelihara kamtibmas.

“Hanya satu permintaan kami, dimohon kerjasamanya untuk terpeliharanya Kamtibmas yang ada di wilayah Arjawinangun, khususnya di pasar Jungjang,” ujar Kapolsek AKP Sumairi.

Dirinya meyakini permasalahan dan polemik yang terjadi selama ini dalam pembangunan revitalisasi pasar Jungjang dapat diselesaikan secara baik oleh kedua belah pihak.

“Insya Allah bisa diselesaikan. Minggu depan akan diadakan pertemuan kembali,” pungkasnya. (Damanik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *