Dugaan Permainan Tender Jalan Kinam-Furir-Goras Kemen PUPR, KPK Harus Segera Turun Tangan
BOGOR, (TB) – Center for Budget Analysis atau CBA menemukan dugaan permainan tender dalam pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Kinam – Furir – Goras. Proyek ini di bawah Satker Pjn Wilayah V Provinsi Papua Barat (Fakfak), Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Papua Barat, Kementerian PUPR.
” Berbagai kejanggalan kami temukan dalam pelaksanaan tender proyek Peningkatan Jalan Kinam – Furir – Goras. Mulai dari penetapan Pagu anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri yang sangat tinggi, pemenang tender yang diduga bermasalah karena tercatat pernah masuk daftar hitam, dan dugaan permainan persyaratan tender yang menguntungkan pihak tertentu serta nilai proyek yang disepakati yang sangat tinggi,” ungkap Jajang melalui rilis tertulisnya kepada media ini di Bogor, Senin (17/07/23)
Akibat dugaan permainan tender ini, menurut CBA, proyek Peningkatan Jalan Kinam – Furir – Goras yang bernilai Rp 56,5 miliar berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 10 miliar, berikut penjelasannya.
Pertama pihak Pjn Wilayah V Provinsi Papua Barat (Fakfak) dinilai tidak cermat dalam menyusun Pagu dan HPS, karena asal menetapkan di angka Rp56.500.000.000. Pihak Pokja ULP menetapkan HPS sama besarnya dengan pagu anggaran merupakan langkah fatal, karena berpotensi melambungnya nilai proyek dan hanya menguntungkan perusahaan dalam pengajuan penawaran tender.
Kedua dalam tahapan pengajuan penawaran harga terdapat 3 perusahaan yang tercatat lolos, yakni PT. Lestari Nauli Jaya dengan tawaran harga Rp 45,2 miliar, PT. Torea Fakfak Indah dengan tawaran harga Rp 49,1 miliar, dan PT. Putra Nanggroe Aceh dengan tawaran harga Rp 55,2 miliar.
” Anehnya ujar Jajang, pihak Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Papua Barat, Kementerian PUPR justru memenangkan perusahaan dengan tawaran harga tertinggi yakni PT. Putra Nanggroe Aceh yang beralamat di Jl. Pasar Baru Komplek Ruko Pemda Blok B Nomor 14, Gampong Blang, Kecamatan Krueng Sabee – Aceh Jaya, Kab. Aceh,” Ujarnya.
Dimenangkannya PT. PNA sangat janggal melihat fakta pengajuan nilai proyek yang mahal serta lokasi perusahaan yang jauh dari tempat pengerjaan di Kab. Fakfak. Selain itu tercatat perusahaan ini pernah masuk daftar hitam karena bermasalah dalam pengerjaan proyek pembangunan Jembatan Kaca Tinjomoyo Semarang di tahun 2021.
Terakhir, CBA menduga oknum Pokja ULP dan PPK sengaja membuat persyaratan khusus agar meloloskan perusahaan tertentu. Hal ini terlihat dua perusahaan yang gugur meskipun tawaran harga yang diajukan masuk akal dan efisien kalah karena persyaratan Sertifikat Standar terverifikasi atau Sertifikat Standar.
Berdasarkan catatan di atas, CBA meminta KPK segera melakukan penyelidikan atas pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Kinam – Furir – Goras. Panggil dan periksa pejabat terkait seperti Pokja ULP, PPK, dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Papua Barat, Kementerian PUPR. (Sto/red)