Ada Apa Proyek Pakai Dana Desa Tidak Boleh Diliput Wartawan
WAY KANAN, (TB) – Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi tugas Wartawan untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Hal tersebut tercantum di Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Sangat disayangkan, Pj Kampung Negara Ratu, Kecamatan Pakuwon Ratu, Way Kanan, Ria Kartika Sari, S.Pd, tidak memahami Tupoksi Wartawan.
Pasalnya, saat Awak Media kanalvisual.com meliput kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton di jalan Talang Desa Negara Ratu dengan panjang 225 meter dan lebar 250 meter, pada Selasa dan Rabu (11-12/07/2023), diduga Kepala Desa (Kades) tersebut tidak terima.
Bahkan, usai meliput, Wartawan Media ini sore harinya dihubungi Ria Kartika Sari (Kades-red) mempertanyakan maksud dan tujuan Wartawan meliput kegiatan pembangunan rabat beton tersebut. Melalui sambungan telepon WhatsApp, Sang Kades yang merupakan seorang Sarjana Pendidikan Dasar ini memarahi Wartawan karena meliput di lokasi.
Tak sampai di situ, hari ini, Rabu (12/07/2023) saat Wartawan media ini hendak mencari informasi dari Masyarakat setempat terkait pekerjaan rabat beton yang baru dikerjakan dalam 2 (dua) hari ini. Ria Kartika Sari yang melihat kehadiran Wartawan media ini langsung marah-marah. Alasannya, kehadiran wartawan akan membuat takut para pekerja. Tidak sampai disitu, Ria juga memanggil Kakaknya (Mantan Kepala Kampung) tapi tidak hadir, Mantan Sekdes, Suami dan BPD.
Usut punya usut, informasi yang didapat dari Masyarakat yang enggan disebutkan namanya bahwa, pekerjaan rabat beton ini dikerjakan karena, pada Kamis (13/07/2023) akan ada serah terima jabatan dari Pj. Kampung Negara Ratu kepada Kepala Kampung (Kades) terpilih saat Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam).
“Harusnya pekerjaan ini sudah selesai saat Pj Kepala Kampung digantikan oleh Kepala Kampung yang baru. Koq ini dua hari mau serah terima jabatan baru dikerjakan. Kan akhirnya nanti yang bertanggung jawab Kepala Kampung yang baru, padahal anggaran pembangunannya digunakan saat Ria Kartika Sari jadi Pj,” ujar salah seorang masyarakat, Rabu (12/07/2023).
Pantauan Wartawan Media ini di lokasi, papan proyek pekerjaan rabat beton tidak tampak di lokasi. Dengan memperkerjakan 7 orang, pekerjaan rabat beton tersebut dikerjakan secara manual (tidak mempergunakan molen), tidak menggunakan alas dari plastik di kiri, kanan dan tengah jalan yang akan dikerjakan. Dinilai, hal ini tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis), padahal dibiayai dari Dana Desa tahun 2023.
Sementara untuk upah Kepala Tukang sebesar Rp. 200.000 dan Kernek sebesar Rp. 100.000.
Hingga siang hari tadi diperkirakan pekerjaan jalan tersebut baru mencapai 10%. Batu, pasir hanya ditumpuk dipinggir jalan. (Red).