BPK RI Gelar Entry Meeting Atas Pemeriksaan LK Kemenkes Tahun 2022
JAKARTA, (TB) – Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, mengatakan selain pemberian opini atas laporan keuangan, BPK juga memberikan rekomendasi dalam rangka perbaikan atas kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dan penyelesaian permasalahan ketidakpatuhan atas pengelolaan keuangan negara.
Hal itu disampaikannya dalam giat entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2022, atas laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
“Pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Kesehatan tahun 2022 dilakukan dengan menguji empat aspek, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas SPI,” terang Anggota VI BPK dalam entry meeting di kantor pusat BPK, di Jakarta, Selasa (7/2).
Lebih lanjut, Anggota VI BPK menyampaikan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut dilaksanakan dengan pendekatan audit berbasis risiko atau risk based audit (RBA). Dengan pendekatan ini, Anggota VI BPK menjelaskan, pemeriksaan akan difokuskan pada area-area yang berisiko, termasuk di dalamnya adanya risiko kecurangan.
Fokus pemeriksaan atas LK Kemenkes tahun 2022 antara lain, pertama, pelaksanaan program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) yang beberapa di antaranya meliputi program Therapeutic berupa pembayaran klaim COVID-19 dan pembayaran insentif tenaga kesehatan serta program vaksinasi.
Kedua, pemberian bantuan pemerintah berupa uang dan barang kepada masyarakat/pemda, termasuk belanja-belanja yang dimaksudkan untuk menurunkan prevalensi stunting pada beberapa daerah. Ketiga, belanja bantuan sosial berupa pembayaran iuran penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Keempat, belanja barang berupa bantuan pemerintah untuk pembayaran iuran JKN bagi pekerja bukan penerima upah. Kelima, implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) secara penuh mulai tahun 2022, dan yang keenam, penerapan Standar Audit (SA) 600 pada Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kemenkes yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Selain itu, Anggota VI BPK juga menyampaikan bahwa pemeriksaan juga akan mencakup pelaksanaan monitoring dan evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik bidang kesehatan pada Kemenkes.
“Hal ini dalam rangka dukungan terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” sebutnya dalam kegiatan yang dihadiri Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin tersebut.
Turut hadir dalam entry meeting pemeriksaan atas LK Kemenkes tahun 2022 ini antara lain, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK (Tortama), Laode Nusriadi, Wakil Menteri Kesehatan, Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya di lingkungan Kemenkes, serta pimpinan BLU di lingkungan Kemenkes, baik secara daring maupun luring. (Red)