Pelayanan KIR Dishub Kabupaten Bogor Terkendala Quota, Anggota DPRD Ini Dukung Keterlibatan Pihak Swasta
BOGOR, (TB) – Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) pada Satuan Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor mengaku cukup kewalahan melayani kebutuhan masyarakat yang akan melakukan uji KIR.
Hal itu dikarenakan Dinas
Perhubungan melalui Bidang Sarana Transportasi Jalan yang melayani uji KIR tersebut untuk quota perharinya terbatas.
Deni Setiawan, SE,MM selaku Kepala Seksie Uji Berkala Kendaraan Bermotor menyampaikan bahwa quota per harinya untuk pengujian kendaraan bermotor di dishub kabupaten Bogor hanya bisa mengakomodir 200 kendaraan saja perhari.
” Untuk Uji KIR kami di standar kan oleh kementerian perharinya maksimal 200 unit kendaraan saja yang bisa di uji. Sementara permintaan akan Uji KIR dari masyarakat yang mendaftar melalui sistem online perharinya bisa lebih dari 200,” jelas Deni.
Nah Karena keterbatasan quota itu tadi menjadikan waktu tunggu untuk masyarakat yang akan melakukan uji kendaraan bermotornya menjadi lebih lama.
” Saat ini masyarakat yang hendak melakukan uji KIR yang mendaftar (Booking) secara online waktu tunggunya bisa sampai satu minggu,” ungkap Deni.
“Jadi kalau masyarakat daftar online (booking) hari ini, kemungkinan baru bisa dilayani untuk pengujiannya Minggu depan,” jelasnya.
Untuk mengatasi over load atau keterbatasan daya tampung pelayanan uji KIR itu, pihak dishub kabupaten bogor berharap ada alternatif atau solusi. Salah satunya menurut Deni adalah menyiapkan alat uji standar kementrian di Wika Bogor Timur dan Bogor Barat.
Juga ada alternatif lain dengan menggunakan kendaraan pengujian Portable atau non statis. Tapi itu tentunya membutuhkan anggaran yang cukup besar yang perlu diimbangi kebijakan anggaran oleh pemerintah daerah.
Menurut Deni, berdasarkan peraturan kementerian, ada kemungkinan peran serta masyarakat atau pihak swasta untuk terlibat membantu dalam memaksimalkan pelayanan ke masyarakat untuk uji kendaraan tersebut.
” Kami memang berharap pihak swasta bisa terlibat membantu dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat untuk uji kendaraan ini,” ucap Deni.
Akan tetapi lanjut dia, untuk di daerah diperlukan Peraturan daerah (Perda) yang bisa mengakomodir keterlibatan pihak swasta tersebut. Meskipun aturan di atasnya (Aturan Kementerian Perhubungan-red) sudah dimungkinkan.
Menanggapi terkait alternatif yang disampingnya pihak dishub guna mengatasi over load tersebut, Anggota Komisi III DRPD Kabupaten Bogor Fathoni menyatakan dukungannya.
Menurut Politikus dari Partai PKS itu, ajakan untuk melibatkan pihak swasta itu cukup bagus jika memang dimungkinkan sesuai aturan yang berlaku.
” Itu ajakan yang bagus dan saya mendukungnya,” ujar Fathoni saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik WhatsApp pribadinya, Rabu (02/02/22).
Yang penting menurut Fathoni Dishub harus bisa memastikan kerja sama yang profesional dan saling menguntungkan.
Sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik, pungkasnya. (Sto).