Modus Jadikan PPPK, RA Tipu Korbannya Hingga Puluhan Juta

0
IMG_20230204_173514
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN, (TB) – Kasus penipuan dan penggelapan uang dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah dengan modus menjanjikan akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhasil diungkap Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Pesawaran.

Berdasarkan laporan korban Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan berhasil mengamankan tersangka, yakni Riswan Amin (RA) 47 tahun, warga Kampung Kota Baru Rt/Rw 002/001 Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah.

” Ya betul terduga pelaku sudah kita amankan, dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Gedongtataan,” jelas Kapolsek Gedong Tataan kepada wartawan, Sabtu 04 Januari 2023.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 1 (satu) lembar kwitansi titipan dana dengan total kerugian mencapai Rp. 23.000.000 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah).

Adapun kronologi kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal dari tersangka Riswan Amin berkenalan dengan korban Suyitno (28), warga Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, pada 07 Januari 2022 sekira jam 13.00 wib.

Keduanya pada pertemuan awalnya korban menanyakan tentang lowongan pekerjaan lalu tersangka mengatakan bahwa ada lowongan di dispenda lampung tengah sebagai honor dengan membayar sejumlah uang.

Korban kemudian memberikan uang kepada tersangka secara tunai sebanyak dua kali pada awalnya sebesar Rp.20 juta dan pada 17 Juli 2022 sebesar Rp 3 juta. Sehingga total keseluruhan uang yang diberikan kepada pelaku sebesar Rp 23 juta, namun setelah ditunggu hingga sekarang tersangka tidak bisa merealisasikan korban menjadi Honor ataupun PPPK.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. ( Oby/Rif )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *