Dua Tahun Buron, Tersangka Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diciduk Polisi Dirumahnya

0
IMG-20221222-WA0015
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN, (TB) – Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan BD (45) seorang warga Desa Guyuban, Kecamatan Way Lima setelah mengakhiri pelariannya selama dua tahun.

BD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan bersenjata dengan perkelahian mengakibatkan seseorang mengalami luka sayat, luka gores serta memar.

Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi,mengatakan,  bahwa tersangka berhasil diamankan saat sedang berada dirumahnya di Desa Guyuban, pada hari Rabu Tanggal 21 Desember 2022 sekira jam 15.00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka tersebut lanjut Kapolsek, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona, bersama Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran.

Setelah itu terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Kedondong guna dimintai keterangan lebih lanjut, mengingat dalam kasus ini sudah 2 (dua) tahun, terjadi pada tanggal 13 Januari 2020  di Desa Padangratu, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, ujar AKP Amin.

“Tersangka BD dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan karena perbuatannya itu menjadikan luka berat, sebagaimana pasal dimaksud,” jelasnya.

Sebelumnya, sambung Kapolsek, dari kejadian tersebut 2 (dua) saksi dan pelapor telah dimintai keterangan saat kejadian diketahui pelaku bernama BD (45) dengan cara pelaku membacok pergelangan tangan korban bernama SD (39) sebelah kiri menggunakan sebilah Golok.

“Pelaku berkelahi dengan korban hingga korban mengalami luka sayat akibat sabetan golok, luka gores di dagu sebelah kiri serta memar di bagian dada. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kedondong Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti,” terangnya.

( Oby/Rif )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *